Lagi, Tim Yustisi Denpasar Jaring 15 Orang Melanggar Prokes

Tim Yustisi Kota Denpasar melaksanakan operasi penegakan hukum Prokes di Jalan Tukad Balian, Kelurahan Renon. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Guna mempercepat penanganan Covid-19, Tim Yustisi Kota Denpasar rutin melaksanakan operasi penegakan hukum prokes. Tim yang terdiri dari gabungan TNI, Polri, Satpol PP, Dishub serta didukung oleh Lurah dan perangkat Kelurahan Renon dan Jro Bendesa Renon ini melaksanakan operasi penertiban penegakan disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) di Jalan Tukad Balian, Kelurahan Renon, Densel, Bali, Jumat (11/12/2020).

Dalam operasi ini berhasil menjaring 15 orang yang melanggar Protokol Kesehatan, terdiri dari 4 orang langsung didenda ditempat sebesar Rp 100 ribu dan  11 orang lagi diberikan pembinaan dan sanksi sosial karena menggunakan masker tidak benar.

Bacaan Lainnya

Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga menjelaskan, kegiatan ini (Operasi Yustisi) akan terus  dilaksanakan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang belum juga mereda. Operasi kali ini dilaksanakan di wilayah Kelurahan Renon, tepatnya di Jalan Tukad Yeh Aya.

“Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penyebaran virus yang lebih meluas. Untuk itu kegiatan operasi ini sangat perlu, karena kami khawatir kemunculan klaster-klaster baru di masyarakat,” paparnya.

Lebih lanjut, Dewa Sayoga mengungkapkan bahwa kegiatan penertiban ini bukan untuk mendenda pelanggar semata, tetapi bagaimana upaya bersama untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid-19 agar cepat berakhir. Tujuannya untuk meningkatkan kesehatan bersama, mendisiplinkan masyarakat agar selalu hidup sehat sehingga masyarakat tetap produktif agar dapat meningkatkan perekonomian.

“Tentunya kami berharap seluruh masyarakat agar meningkatkan disiplin menerapkan Protokol Kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan agar masyarakat  selalu sehat dan terhindar dari virus Covid-19,” pungakasnya. (cr02)

Pos terkait