DENPASAR | patrolipost.com – MAKI dan LP3HI mengajukan gugatan praperadilan melawan Kajari Denpasar dan Kajati Bali karena telah menghentikan Penuntutan Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Pengadaan Perjalanan Ziarah Wali Songo dan Pengadaan Pakaian dari Pemerintah Kota Denpasar Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp200 juta kepada Yayasan Al – Ma’ruf.
Dugaan korupsi dilakukan oleh Pengurus Yayasan Al-Ma’ruf Denpasar, Haji Miftah Aulawi Noor yang dibantu oleh Pembina Yayasan, Haji Mohammad Saifudin dan Supeni Mayangsari alias Ibu Jero. Rencananya, sidang lanjutan gugatan praperadilan ini akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (14/2/2020).
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengatakan, perkara ini awalnya disidik oleh penyidik Sat Reskrim Poltabes Denpasar dan telah dilimpahkan ke Kejari Denpasar karena telah dinyatakan lengkap (P – 21). Kemudian ketiga tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan tahap II ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Denpasar.
“Semestinya perkara ini dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar, namun kemudian dihentikan penuntutan dengan alasan sudah tidak ada kerugian karena kerugian telah dikembalikan kepada kas Pemkot Denpasar,” ungkapnya.
Alasan penghentian penuntutan tersebut menurut Boyamin adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum. Dalam Pasal 4 Undang – undang Pemberantasan Korupsi menyatakan dengan tegas pengembalian kerugian negara tidak menghapus tindak pidana korupsi.
“Untuk membatalkan penghentian penuntutan tersebut, kami menggugat praperadilan di PN Denpasar dan Jumat (14/2/2020) adalah sidang dengan agenda pembuktian. Untuk lebih lengkap materinya, akan dijelaskan bersamaan persidangan,” ujarnya. (007)