Makin Panas! Saling Klaim di Lahan Lapangan Bungkulan

Muncul spanduk tandingan setelah Kusuma Ardana mengklaim ulang lahan yang telah dikemblikan ke BPN Buleleng. (cha)

SINGARAJA | patrolipost.com – Pasca dipasangnya spanduk berisi klaim sepihak atas lahan fasilitas umum di Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Buleleng, kondisi di desa itu mulai memanas. Hal itu terlihat dari munculnya spanduk tandingan yang berisi klaim lahan yang sebelumnya diakui milik  I Gde Armany (alm) sesuai dengan surat keterangan No 122/Spt/1974 dari Sub Direktorat Agraria Kabupaten Buleleng.

Spanduk itu terpasang tepat bersebelahan dengan  spanduk yang dipasang oleh Ketut Kusuma Ardana yang juga Perbekel Desa Bungkulan. Isinya, menunjukkan bahwa lahan yang sampai saat ini belum jelas status kepemilikannya, bukan milik perorangan melainkan merupakan milik umum.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya beredar surat ajakan bergotong royong membersihkan kawasan lapangan Bungkulan dari Tim Penyelamat Aset Desa (TPAD) Desa Bungkulan, Kamis (25/2) pukul 15.00 Wita. Surat tersebut ditembuskan ke Muspika Kecamatan Sawan.

Ketua TPAD Putu Kembar Budana membenarkan ada rencana menggelar kegiatan gotong-royong di lapangan Bungkulan.

“Atas saran Camat Sawan I Gusti Ngurah Mastika, kami diminta untuk melakukan koordinasi terlebih dahulu ke BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Buleleng, dan juga untuk menjaga kondusifitas terlebih di masa pandemi Covid-19 ini. Akhirnya, kami gelar paruman (rapat) pada Rabu (24/2) malam bersama Kelian Desa Adat Bungkulan serta BPD dan disepakati kegiatan gotong-royong dibatalkan,” kata Kembar, Kamis (25/2/2021).

Camat Sawan I Gusti Ngurah Mastika didampingi Kapolsek Sawan AKP Ketut Karwa dan juga Danramil Sawan Kapten Made Suparsana mengungkapkan, alasan pihaknya meminta untuk menunda  rencana kegiatan gotong-royong dari TPAD Desa Bungkulan lantaran saat ini masih masa pandemi Covid-19 dan hal itu untuk menghindari kerumunan berpotensi munculnya klaster baru.

“Soal pemasangan spanduk, sah-sah saja karena lapangan Bungkulan saat ini berstatus quo berdasarkan keterangan dari BPN Buleleng,” kata Camat Mastika.

Untuk langkah lebih lanjut, Camat Mastika meminta masyarakat Desa Bungkulan untuk tetap menciptakan situasi aman dan kondusif terlebih di masa pandemi untuk menghindari kerumunan.

“Kami akan segera melakukan kordinasi dengan atasan (Bupati Buleleng) membahas soal pemasangan spanduk,” tandasnya.

Sebelumnya, perseteruan warga dengan oknum Perbekel/Kepala Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Ketut Kusuma Ardana memasuki babak baru. Polemik mengemuka soal penerbitan sertifikat SHM No 2426 dan SHM No 2427 atas nama Ketut Kusuma Ardana yang telah dibatalkan BPN Buleleng karena dianggap cacat administrasi, kini polemik semakin tajam setelah terpasang spanduk berisi klaim sepihak di lokasi yang sama mengatas namakan I Gede Armany.

Ahli waris Armany melakukan klaim bahwa lahan di Lapangan Bungkulan dan lahan Puskesmas Pembantu (Pustu) di Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng,milik mereka.Bukti yang disampaikan adalah surat keterangan No 122/Spt/1974 dari Sub Direktorat Agraria Kabupaten Buleleng.

“Ya, itu (lapangan bungkulan dan Pustu) tanah milik bapak saya. Dan spanduk itu saya sendiri yang pasang. Aturannya membenarkan jika tanah itu milik bapak saya (alm Armany). Tulisan di spanduk itu, berdasarkan surat keterangan dari kantor agraria,” kata Perbekel Kusuma Ardana. (625)

Pos terkait