SINGARAJA | patrolipost.com – Kasus tanah di Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Buleleng memasuki babak baru. Polres Buleleng mulai melakukan penyelidikan atas laporan adanya indikasi penyerobotan lahan fasilitas umum (fasum), lapangan umum maupun Puskesmas I Bungkulan, oleh Ketut Kusuma Ardana.
Warga melaporkan Ardana yang note bene saat ini menjabat Kepala Desa/Perbekel Desa Bungkulan karena dianggap secara sepihak mengambil alih lahan milik umum sejak tahun 2013 silam.
Polisi telah memanggil mantan Perbekel Desa Bungkulan, Ketut Sumardhana untuk dimintai keterangan. Sumardhana yang juga mantan anggota DPRD Buleleng ini memenuhi panggilan sebagai saksi oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Buleleng terkait pengaduan lahan untuk fasum di Desa Bungkulan.
Usai hampir 1 jam memberikan keterangan di hadapan penyidik, Sumardhana mengaku dimintai keterangan oleh penyidik seputar keberadaan bangunan Puskesmas Pembantu dan Puskeswan Bungkulan. Sebanyak 13 pertanyaan diberikan penyidik dalam proses pemeriksaan tersebut. Pertanyaan itu, kata Sumardhana, berkaitan dengan keberadaan Puskesmas Pembantu dan Puskeswan yang lahannya kemudian disertifikatkan oleh Kusuma Ardana secara pribadi.
“Ada sebanyak 13 pertanyaan yang disampaikan penyidik dan semua sudah dijawab. Sejak kapan ada bangunan di Pukesmas Pembantu dan Puskeswan,” kata Sumardhana, Senin (25/11).
Untuk keberadaan lahan yang selama ini dijadikan fasum lapangan sepakbola oleh masyarakat Desa Bungkulan, menurut Sumardhana telah ada sejak lama. Banyak aktivitas desa dilakukan di lapangan itu. Bahkan, selama memangku jabatan perbekel, Sumardhana mengaku tak pernah ada masalah maupun dipersoalkan.
“Sepanjang yang saya tahu, lapangan itu sudah ada sejak lama. Selama saya jadi Perbekel, itu tidak ada masalah. Tiba-tiba tahun 2013, kok terbit sertifikat di lahan itu termasuk puskesmas, bahkan sudah ada SHM atas nama Kusuma Ardana. Plang kepemilikan juga ada di sana dan kini masyarakat mulai resah,” imbuh Sumardhana.
Kusuma Ardana saat menjabat sebagai Perbekel Desa Bungkulan mengajukan hak kepemilikan lahan melalalui program Prona tahun 2013. Dua bidang tanah yang menjadi fasum dimohonkan sehingga terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) No 2426 (pada tanah lapangan) dan SHM No 2427 (pada tanah Puskesmas), atas nama Ketut Kusuma Ardana.
Untuk menegaskan hak miliknya setelah mencuat polemik, Ardana memasang tanda kepemilikan dengan memasang plang di lahan tersebut.
Atas kondisi itu, Sumardhana mengaku, sudah menyampaikan pengaduan ke Polres Buleleng atas keresahan masyarakat tentang keberadaan lapangan milik desa. “Saya laporkan keberadaan lapangan yang disertifikatkan itu. Masyarakat resah. Hari ini (kemarin, red) secara resmi sudah saya laporkan. Silakan polisi memprosesnya,” jelas Sumardhana.
Dikonfirmasi atas laporan itu, Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya membenarkan. Menurut Iptu Sumarjaya, pihaknya sudah mulai melakukan penanganan atas pengaduan masyarakat berkaitan kepemilikan lahan di Desa Bungkulan. Sejumlah saksi sudah dimintai keterangan termasuk mantan Perbekel Desa Bungkulan dan sejumlah tokoh masyarakat.
“Kita sedang melakukan pendalaman dengan meminta keterangan beberapa saksi untuk dikembangkan,” tandasnya. (625)