Mantan Kepala SD Dipenjara, Diduga Korupsi Dana Bos Rp153 Juta

Tersangka Herlina Yuliana Malaikosa, mantan Kepala Sekolah Dasar (SD) saat pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Alor. (ant)

KUPANG | patrolipost.com – Kejaksaan Negeri Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT) menahan Herlina Yuliana Maikosa, mantan Kepala Sekolah Dasar (SD) Negeri Kopa dengan status tersangka kasus korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang merugikan negara sebesar Rp153 juta lebih.

“Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dipenjara, karena merugikan negara sebesar Rp153 juta lebih,” ungkap Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim, Senin (28/9/2020).

Abdul menjelaskan awal mula pengungkapan kasus dugaan korupsi tersebut ketika Kejaksaan Negeri Alor menerima laporan dugaan penyimpangan dana BOS yang dilakukan oleh Herlina Yuliana Maikosa.

Berbekal laporan tersebut, jaksa melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi. Setelah memiliki bukti yang cukup, jaksa memeriksa Herlina Yuliana Maikosa dan sejumlah pihak terkait. Herlina Yuliana Maikosa kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

“Karena cukup bukti, yang bersangkutan lalu ditetapkan sebagai tersangka,” kata Abdul.

Akibat perbuatannya, Herlina Yuliana Maikosa dijerat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

“Tersangka sudah melewati proses pemeriksaan kesehatan dan rapid test Covid-19 sebelum ditahan di Rumah Tahanan Polres Alor. Ketika melakukan rapid test hasilnya negatif (non-reaktif),” paparnya. (305/voi)

 

Pos terkait