Mediasi Sengketa Tapal Batas Dua Desa di Seririt Deadlock

Kepala Desa Kalianget (kiri) dan Tim mediator saat turun ke lokasi batas wilayah kedua desa (kanan).

SINGARAJA | patrolipost.com – Mediasi sengketa tapal batas dua desa bertetangga yakni Desa Tangguwisia dengan Desa Kalianget oleh Camat Seririt dan Kabag Pemerintahan Pemkab Buleleng berakhir buntu (deadlock). Untuk memastikan batas desa yang menjadi sengketa, dua perbekel/kepala desa turun ke lokasi bersama para mediator, Jumat (21/2/2020).

Sengketa batas desa bertetangga itu berawal sejak warga yang tinggal di perbatasan kesulitan mengakses bantuan pemerintah, terutama sarana fisik. Misalnya, peningkatan kualitas jalan maupun persoalan lain terkait hak dan kewajiban sebagai warga. Beberapa warga mengaku tidak mendapat layanan tersebut akibat keberadaan tempat tinggal mereka dianggap tidak jelas. Bahkan, sebanyak 16 kepala keluarga (KK) dianggap tinggal di wilayah Desa Tangguwisa namun urusan administrasi ke Desa Kalianget.

Bacaan Lainnya

Untuk memastikan posisi warga tersebut, Kepala Desa Kalianget menuntut kejelasan batas wilayah, terlebih warga yang diklaim menempati wilayah teritorial Desa Tangguwisia notabene warga Desa Kalianget.

Setelah mendapat laporan adanya sengketa tapal batas, Camat Seririt I Nyoman Riang Pustaka menggelar rapat mediasi bersama kedua belah pihak dengan menghadirkan Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Putu Tastra Wijaya dan Kabag Pemerintahan Setda Buleleng, Dewa Made Ardika.

Hasilnya deadlock. Mereka tak menemukan titik temu menyelesaikan sengketa batas wilayah. Bahkan untuk mendapat gambaran detil mereka turun ke lokasi.

Perbekel Desa Kalianget, Ketut Nanda Kusuma mengatakan, rapat mediasi tapal batas dengan menghadirkan Pemda Buleleng tidak menemukan kata sepakat alias buntu. Hal itu setelah pihak Desa Tangguwisia enggan memberikan wilayah yang selama ini dihuni oleh warganya.

“Ada 16 KK dan mereka semua satu dadia dengan saya yang tempat tinggalnya diklaim oleh Tangguwisia. Sejak dulu mereka tinggal di sana dengan batas ditunjukkan oleh Subak Kaligenit,” terangnya.

Nanda Kusuma mengaku akan tetap memasang tanda batas di tempat yang diklaim masuk wilayah Desa Kalianget jika rapat mediasi yang akan digelar pertengahan bukan Maret 2020 mendatang gagal mencapai mufakat.

“Itu yang kami sampaikan kepada warga. Akan tetap memasang tanda batas desa pada tempat yang sudah di identifikasi,” tegasnya.

Sedangkan Perbekel Tangguwisia, Putu Ngurah Budi Utama mengatakan, setelah mediasi buntu, pihaknya akan rembug desa dengan para penglingsir untuk menentukan sikap selanjutnya.

“Untuk sementara hasil mediasi ini kita sampaikan ke desa dan setelah itu baru bisa ditentukan langkah selanjutnya,” ujarnya.

Sementara itu, Kabag Pemerintahan Dewa Made Ardika mengatakan, pertemuan kedua belah pihak belum menemukan kata sepakat. Ia hadir dalam rapat mediasi merupakan bagian tugas Pemkab Buleleng untuk memfasilitasi jika ada sengketa. Dewa Ardika menyebut, beberapa tanda batas dengan tanda alam sudah tak ada masalah. Hanya saja ada beberapa titik masih abu-abu mengingat di tempat itu ada warga Desa Kalianget dianggap tinggal di wilayah Desa Tangguwisia.

“Nanti kita akan berpedoman pada regulasi yakni Permendagri No 45/2016 tentang batas desa, bahwa bupati memiliki kewajiban menyelesaikan batas desa. Dan pada saatnya nanti kita akan keluarkan Peraturan Bupati setelah melakukan kajian,” terangnya.

Menurut Dewa Ardika, tapal batas masing-masing desa tidak ada yang ngambang, semua harus terang benderang. Karena itu, setelah pertemuan lebih lanjut ada titik temu untuk menuntaskan tapal batas kedua desa tersebut.

“Kami berharap kedua belah pihak segera menemukan jalan keluar,” tandasnya. (625)

Pos terkait