Menguat Desakan Agar Yasonna Laoly Dicopot dari Kemenkumham

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly/ist.

JAKARTA | patrolipost.com – Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Yasonna Laoly mencopot Ronny F Sompie dari jabatan Dirjen Imigrasi, menjadi bumerang bagi Yasonna. Kini justru dirinya didesak agar dicopot karena terkesan cuci tangan, terkait kesimpangsiuran informasi tentang keberadaan Harun Masiku.

Desakan agar Yassona dicopot dari jabatannya antara lain muncul dari Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati. YLBHI menilai, ada kejanggalan dalam pencopotan jabatan Ronny F Sompie sebagai Dirjen Imigrasi Kemenkumham.

Bacaan Lainnya

“Yang pertama pencopotan ini menunjukan memang ada masalah dalam persoalan Harun Masiku ini. Permasalahannya yang mencopot kan Menkumham, sedangkan Menkumham sebenarnya orang yang dituntut berapa pihak untuk diperiksa,” ujar Asfinawati, Rabu (29/1/2020).

Menurut Asfinawati, yang seharusnya dinonaktifkan bukan Dirjen Imigrasi, melainkan Yasonna. Asfinawati menduga kesalahan Yasonna lebih berat dibanding Ronny Sompie. Konflik kepentingan dalam kasus Harun ini justru sangat terasa dari aktivitas Yasonna.

“Soal Menkum HAM gini, dia lebih berat dari Dirjen Imigrasi karena dia ada serangkaian tindakannya yang dapat disimpulkan. Dia ikut konferensi pers ketika pembentukan tim hukum Harun (PDIP),” kata dia.

Sedangkan Wasekjen Partai Demokrat Jansen Sitindaon mendorong Menkum HAM Yasonna Laoly untuk mundur dari jabatannya. Sebab, dia dinilai telah gagal. Jansen mengkritik alasan Imigrasi yang menyebut ada sistem delay sehingga kepulangan Harun Masiku yang terlibat kasus suap eks anggota KPU Wahyu Setiawan tidak terdeteksi di Imigrasi.

“Mau dari sudut manapun dalam kasus Harun Masiku ini Menkumham pantas diberhentikan. Pernyataan dia Harun tidak di Indonesia, telak salahnya. Delay mendeteksi, berarti selama ini dia tidak beres membenahi Imigrasi sampai Indonesia terlihat seperti negara antah berantah,” kritik Jansen, Rabu (29/1).

Jansen juga menilai, pihak yang mengaburkan data Harun Masiku bisa disebut merintangi penyidikan yang tengah dilakukan oleh KPK. Dia menyinggung kasus mantan pengacara Setnov, Freidrich Yunadi yang divonis bersalah hakim karena merintangi penyidikan.

“Pihak yang menyatakan Harun ada di Luar Negeri yang sekarang harus dikejar pertanggung jawabannya! Baik secara UU Tipikor Pasal 21 karena merintangi penyidikan, maupun dalam jabatan publiknya karena menyampaikan informasi bohong. Kalau Fredrich Yunadi aja di kasus ‘bakpao’ kena 7,5 thn apalagi ini,” kata Jansen, seperti dikutip merdeka.com.

Sebelumnya, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman memerintahkan kadernya yang duduk di Komisi III DPR menyelidiki pencopotan Ronny F Sompie dari jabatan Dirjen Imigrasi karena simpang siur perlintasan tersangka KPK Harun Masiku. PKS ingin mencari tahu penyebab sebenarnya masalah itu.

“Kami tentu sangat menghormati apa yang terjadi, tapi tentu saja kami sebagai partai yang punya kursi di DPR kami sudah menugaskan anggota fraksi kami di Komisi III untuk mencari tahu tentang masalah pergantian ini karena apa dan sebagainya,” kata Sohibul Iman, Rabu (29/1/2020).

Menanggapi keinginan PKS, Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery menghormati langkah Fraksi PKS yang hendak melakukan penyelidikan terkait pencopotan Dirjen Imigrasi Ronny Sompie oleh Menkumham Yasonna Laoly. Namun, menurut Herman, harus dipahami juga pemberhentian Ronny dari jabatan Dirjen Imigrasi merupakan kewenangan Yasonna.

“Bahwa setiap fraksi punya hak yang sama dalam melakukan fungsi pengawasan kepada mitra kerja, Fraksi PDIP akan meminta penjelasan Menkum HAM terkait hal tersebut, namun kami bisa memahami bahwa, mengangkat dan memberhentikan pejabat di kementerian merupakan tupoksi menteri yang bersangkutan, melalui mekanisme yang sudah diatur oleh Undang-Undang,” kata Herman kepada wartawan, Rabu (29/1/2020).

Herman enggan berkomentar lebih jauh menyangkut keputusan partai lain. Namun, dia menekankan setiap fraksi punya hak berpendapat di Komisi III.

“Saya tidak pada tempatnya untuk menanggapi partai lain, hal tersebut merupakan hak dan kebijakan mereka, prinsipnya di Komisi lll semua poksi (kelompok fraksi) punya hak bicara dan berpendapat,” ujarnya. (807)

Pos terkait