Mimih! Pasangan Kekasih Asal Tabanan Kubur Bayi Perempuan di Pantai Padanggalak

buang bayi
Pelaku pengubur bayi dan barang bukti yang diamankan polisi. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Pasangan muda asal Kerambitan, Tabanan berinisial Ni MBM (19) dan I Putu ADP (22) ditangkap anggota Polsek Denpasar Timur (Dentim) karena melakukan aborsi dan menguburkan bayi tanpa berdosa itu di Pantai Padanggalak, Denpasar Timur.

Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi menjelaskan, terungkapnya kejadian ini berawal pada hari Rabu (5/3/2025) pukul 22.00 Wita, seorang pria berinisial GAS (34) bersama pacarnya berinisial EDAWP (49) saat duduk di Bebatuan Pantai Padanggalak tiba – tiba melihat sebuah mobil Suzuki APV warna silver datang dari arah Utara dan parkir di dekat tugu.

Bacaan Lainnya

Kemudian seorang pria turun, berjalan ke belakang Tugu Land Mark Padanggalak, lalu menggali pasir menggunakan kayu. Karena situasi gelap, ia tidak melihat jelas apa yang dikubur lalu ngobrol dengan pemancing. Pada pukul 23.00 Wita saat hendak pulang, pria asal Karangasem kelahiran 11 Februari 1991 ini melihat sarana persembahyangan berupa Pejati yang kelihatan baru.

Karena penasaran dan curiga, saksi bersama pacarnya mendekati lokasi dan mengorek tanah yang baru saja digali itu. Alangkah kagetnya mereka menemukan sesosok bayi perempuan yang masih memiliki tali pusar, terkubur sedalam kurang lebih 30 cm, dibungkus kain selimut warna pink. Saksi langsung berteriak meminta bantuan warga sekitar.

Selanjutnya kejadian itu dilaporkan ke Polsek Denpasar Timur,” ungkap Sukadi di Denpasar, Senin (10/3/2025).

Setelah menerima laporan tersenut, Kamis (6/3) pukul 01.00 Wita Tim Inafis Polresta Denpasar tiba di lokasi kemudian melakukan olah TKP. Hasil keterangan dari Tim Inafis kondisi bayi menggunakan baju dan terbungkus dengan kain selimut warna pink, nihil tanda kekerasan, batok kepala dalam kondisi belum tersambung sempurna, diduga bayi lahir normal, tali pusar ditemukan kain kasa yang membungkus jepitan medis warna merah muda, bayi diperkirakan lahir kurang lebih 1 hari sebelum meninggal dunia dan bagian tubuh bayi lengkap sempurna.

Sementara Team Opsnal Polsek Dentim dipimpin Kanit Reskrim AKP I Made Sena SH MH kemudian melakukan penyelidikan ke daerah Jalan Buluh Indah Denpasar dan mendapatkan informasi bahwa pelaku Ni MBM berada di RS Cahaya Bunda. Sehingga kedua pelaku yang sudah dua tahun berpacaran itu dapat diamankan pada hari itu juga beserta barang bukti dibawa ke Makopolsek Denpasar Timur untuk diproses lebih lanjut.

Hasil interogasi kedua pelaku mengakui telah membeli obat lewat online untuk menggugurkan kandungan. Obat yang dibeli tersebut secara rutin dikonsumsi oleh pelaku Ni MBM untuk bisa menggugurkan kandungannya. Setelah beberapa kali minum obat tersebut, sehingga membuat janin di dalam kandungan tidak ada pergerakan.

Selanjutnya tersangka Ni MBM merasakan sakit pada perut dan dibawa ke Rumah Sakit. Setelah dilakukan pengecekan di Rumah Sakit tersangka Ni MBM selanjutnya dianjurkan untuk dilakukan proses bersalin karena sudah bukaan 10 dan juga dari pihak Rumah Sakit setelah dicek mengatakan bayi tidak ada pergerakan.

Setelah disetujui oleh pihak keluarga, selanjutnya dilakukan proses bersalin dan dari pihak Rumah Sakit melakukan observasi terhadap bayi yang sudah lahir yang dikatakan sudah meninggal dunia. Pihak Rumah Sakit menyarankan untuk dilakukan rembuk keluarga untuk menguburkan bayi yang sudah meninggal dunia tersebut.

“Tetapi dari pihak pelaku I Putu ADP mengambil bayi tersebut kemudian dikuburkan di Pantai Padanggalak karena ketakutan dan bingung,” terang Sukadi.

Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti sebuah tas warna abu merek Msglow yang di dalamnya berisikan obat Misoprostol 26 butir, 200 mcg sudah diminum, obat Mefenamic acid 6 butir, obat Cefadroxil monohydrate 6 butir, obat tablet tambah darah Ferrous fumarate folic acid 3 butir, obat Methylergometrine maleate 6 butir, obat Parasetamol 4 butir.

Turut disita satu unit mobil bernomor polisi DK 1358 AAA, satu buah kain selimut warna pink, satu buah baju bayi warna putih kuning, satu pasang slop tangan bayi dan satu pasang slop kaki bayi. (007)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *