Nekat Gelar Tajen di Masa PPKM, Warga Buana Sari Disanksi Denda Rp 1 Juta

Selain disanksi denda Rp 1 juta, pelaku tajen juga dibina dengan memakai baju hazmat selama 2 jam. (ist)

SINGARAJA | patrolipost.com – Sekelompok masyarakat di Dusun Buana Sari, Desa Kayuputih, Kecamatan Sukasada, Buleleng, Bali, nekat menggelar judi sabung ayam (tajen) di saat pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Rabu (28/7/2021). Tim Yustisi gabungan TNI, Satpol PP, BPBD dan Dinas Perhubungan (Dishub) dengan nama Cakra Nenggala langsung menggrebek sekaligus membubarkannya pada pukul 13.45 Wita.

Informasi yang dihimpun, penggerebekan tajen di siang bolong tersebut bermula ketika petugas gabungan yang terdiri dari Kodim 1609/Buleleng, bersama Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan BPBD Buleleng, melakukan patroli di Desa Kayuputih. Saat melintasi desa tersebut, petugas menemukan seorang bebotoh yang membawa tas keranjang berisi ayam aduan.

Bacaan Lainnya

Petugas lantas membuntuti bebotoh tersebut yang ternyata sedang menuju ke arena tajen di sebuah tegalan. Melihat ada aktivitas judi tajen, petugas langsung menggerebek dan membubarkan kerumunan. Para bebotoh yang kepergok petugas langsung lari kocar-kacir sembari membawa ayam aduanya. Beruntung, petugas berhasil mengamankan satu orang yang diduga sebagai penyelenggara tajen bernama Ketut Budi Arjana alias Kawi (53).

Setelah dilakukan pemeriksaan, Budi Arjana dianggap melanggar Perbup Buleleng Pasal 7 ayat 1 huruf b dan dijatuhi sanksi administrasi berupa denda uang sebesar Rp 1 juta. Tidak hanya itu, penyelenggara tajen ini juga dihukum dengan menggenakan baju hamzat nakes selama dua jam. Setelah itu, langsung digelandang ke Mapolsek Sukasada untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Budi Arjana selanjutnya diamankan di Mapolsek Sukasada bersama sejumlah barang bukti, di antaranya dua ekor ayam aduan dan 9 buah tas ayam. Saat diinterogasi petugas, Budi Arjana mengaku nekat menggelar tajen pada masa PPKM karena kesulitan ekonomi lantaran tidak memiliki pekerjaan.

Dandim 1609/Buleleng Letkol Inf Muhammad Windra Lisrianto membenarkan adanya penangkapan itu dan menyebut ada sekitar 50 an bebotoh berkerumun di kalangan tajen di Desa Kayuputih tanpa mengindahkan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19, diantaranya tidak mengenakan masker. Letkol Windra mengaku bersikap tegas karena warga yang berkumpul itu tidak mematuhi imbauan pemerintah.

Selaku Wakil Ketua Satgas Covid-19 Buleleng Letkol Windra menyayangkan aktivitas segelintir warga yang sangat vulgar menantang upaya pemerintah dalam mengurangi penyebaran Covid-19. Padahal, kata Windra, Satgas Covid-19 hingga tingkat desa sudah maksimal dalam melaksanakan tugas, termasuk mengingatkan masyarakat. Namun, kesadaran masyarakat untuk bersama-sama memerangi Covid-19 masih jauh dari harapan.

“Buktinya masih ada saja anggota masyarakat yang menggelar tajen. Padahal sebelumnya penyelenggara sudah pernah diingatkan oleh  Satgas Covid-19 Desa Kayuputih, namun tak dihiraukan. Dan faktanya yang bersangkutan (Budi Arjana, red) tetap nekat menggelar tajen dalam situasi PPKM,” ujar Letkol Windra.

Menurut Windra, lokasi arena tajen yang dibubarkan terlihat seperti sering digunakan. Dan penyelenggara mengaku sudah beberapa kali menggelar tajen selama penerapan PPKM berlangsung. ”Soal sanksi kita serahkan kepada aparat yang berwenang,” tandasnya. (625)

Pos terkait