AMLAPURA | patrolipost.com – Sejak sepekan ini operasi yustisi kependudukan intensif dilaksanakan oleh Tim Yustisi Pemkab Karangasem dengan menyasar rumah kost yang berada di seluruh kecamatan di Karangasem. Di wilayah Kota Amlapura, Tim Yustisi mendatangi rumah kos milik Trisno dan Haji Musda yang berada di Kampung Dangin Sema.
Tiba di rumah kost milik kedua warga tadi, petugas gabungan yang dipimpin Kadis Pol PP Karangasem I Wayan Sutapa, langsung meminta seluruh penghuni kos untuk keluar guna dilakukan pendataan dan pemeriksaan identitas dan administrasi kependudukan para penghuni kos.
“Sebanyak 14 penduduk pendatang (duktang) yang tidak memiliki Kartu Tinggal Sementara (KTS) serta KTP terjaring dalam operasi yang kita laksanakan,” ujar Kadis Pol PP Karangasem, I Wayan Sutapa, Selasa (26/11).
Wayan Sutapa menjelaskan, dalam pemeriksaan tersebut, sebagian besar penduduk pendatang yang terjaring razia tersebut mencoba berkelit dengan berbagai alasan, seperti tidak mendapatkan SKCK dari tempat asalnya.
“Kita tidak mentolerir itu lagi, apapun alasannya tetap mereka melanggar Perda Nomor 2 tahun 2012 tentang penyelengaraan penegakan penertiban kependudukan. Kita tetap kenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Dijelaskannya dari jumlah duktang yang terciduk tersebut, dua orang diantaranya bahkan tidak memiliki KTP sama sekali. Kepada petugas keduanya berdalih KTP-nya sedang dibawa oleh suami mereka yang sedang berjualan keluar.
Lanjut Wayan Supata, sidak yang digelarnya tersebut merupakan langkah untuk memberikan efek jera tergadap warga pendatang lainnya agar segera melengkapi administrasi seperti KTS.
Tim Yustisi Kabupaten Karangasem merupakan gabungan dari sejumlah unsur seperti aparat dari Kepolsian, TNI, PPNS, Sat Pol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) serta Humas dan Protokol Setda Kabupaten Karangasem. Tugasnya menjaring penduduk liar atau penduduk pendatang yang tidak memiliki identitas kependudukan.
“Saya hanya menjalankan tugas! Dikenakan sanksi dalam artian kita supaya mengingatkan. Kami dari tim Yustisi Kabupaten Karangasem, sesuai undang-undang kepedudukan dan Perda, para pelanggar ini mestinya dikenakan sanksi pidana dan administrasi. Namun saat ini kita hanya berikan pembinaan dulu,” lugasnya.
Kendati demikian para pelanggar ini sesuai aturan Perda dikenakan sanksi denda sebesar Rp 50,000. (004)