DENPASAR | patrolipost.com – Operasi Pekat Agung II Tahun 2019 yang dilaksanakan oleh masing-masing Satgas Polda Bali beserta jajarannya dari 23 November sampai 8 Desember 2019 berhasil mengungkapkan 178 kasus dengan mengamankan 205 tersangka. Kasus miras terbanyak, menyusul judi, prostitusi, narkoba dan 3 c (curat, curas dan curanmor).
Dalam jumpa pers di Dit Reskrimum Polda Bali, Selasa (10/12/2019), Wakil Direktur (Wadir) Narkoba Polda Bali sekaligus Wakil Kepala Operasi AKBP Suratno mengatakan, 178 kasus yang berhasil diungkap dalam Operasi Pekat Agung II 2019 menangkap 205 orang pelaku, 37 orang perempuan dan 168 laki-laki.
“Pengungkapan keseluruhan sebanyak 178 kasus yaitu minuman keras (Miras) 71 kasus, Judi 12 kasus, Prostitusi 18 kasus, Narkotika 34 kasus, Curat 17 kasus, Curas 13 kasus, Curanmor 9 kasus dan Cusa 4 kasus. Dengan jumlah tersangka 205 orang, 37 perempuan dan 168 laki – laki,” ungkap AKBP Suratno.
Kasus yang terbanyak yaitu miras dan narkotika dengan jumlah tersangka miras sebanyak 71 orang dan tersangka narkotika sebanyak 42 orang. Polisi juga menyita berbagai barang bukti berupa narkoba jenis pil koplo dan obat daftar G, ekstasi, serta ganja. Polisi juga menyita minuman keras (miras) impor ilegal dan arak.
Diuraikannya, Target Operasi (TO) Miras sebanyak 25, terungkap 100% dan pengungkapan non TO sebanyak 46, total pengungkapan 71 kasus. Sedangkan barang bukti 451 botol miras dan 1361 liter arak. Sedangkan TO narkotika sebanyak 11, terungkap 100% dan pengungkapan non TO sebanyak 23, total pengungkapan 34 kasus dengan barang bukti 20 gram netto metavetamin, 33.400 butir pil koplo, 6.809 butir obat daftar G, 117, 29 gram netto, ekstasy 506 butir, ganja 45.73 gram netto, uang Rp 5.560.000, 1 unit mobil, 42 buah dll (bonk/ alat hisap narkotika), 4 unit sepeda motor, 19 unit Hp.
Suratno juga menerangkan telah berhasil mengungkap 18 kasus prostitusi dengan barang bukti yang disita 9 buah kondom, 10 unit KTP dan uang tunai Rp 1.690.000. Sedangkan pengungkapan 12 kasus judi barang bukti yang disita berupa uang Rp 4.667.000, 1 papan bola adil, 3 buah bola karet, 5 buah perlak bergambar, 3 buah tas, 7 buah Hp, 8 lembar paito, 15 set kartu judi. Tersangka yang ditahan sebanyak 116 orang dan tersangka yg tidak ditahan sebanyak 89 orang.
“Tersangka yang tidak ditahan itu yaitu tersangka Miras 71 orang dan prostitusi 18 orang,” terangnya.
AKBP Suratno menuturkan bahwa maksud operasi ini digelar untuk menciptakan situasi kantibmas yang kondusif di wilayah Polda Bali menjelang perayaan Hari Raya Natal 2019 dan Tahun Baru 2020. Selain itu, tujuan operasi guna menindak segala bentuk penyakit masyarakat, kejahatan Curat, Curas, Curanmor serta peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba.
“Menciptakan situasi kantibmas yang kondusif di wilayah Polda Bali menjelang perayaan Hari Raya Natal 2019 dan Tahun Baru 2020, dan tujuan diadakannya untuk menindak segala bentuk penyakit masyarakat, kejahatan Curat, Curas, Curanmor serta peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba,” tandasnya. (cr02)