Ketua ORI Provinsi Bali, Umar Ibnu Khatab bersama Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Dr. Johanes Widijantoro, SH., MH.
DENPASAR | patrolipoat.com – Penandatanganan Kesepakatan 8 kepala daerah Kabupaten/Kota di Bali bersama Ombudsman Republik Indonesia (ORI), merujuk pada UU No 25/2009 tentang Pelayanan Publik, mengisyaratkan adanya satu komitmen dan kesepahaman untuk pelaksanaan maklumat UU sesuai standar pelayanan publik. Bahkan harapannya “Beyond” atau melebihi standar yang ada di UU. Hal itu dikatakan Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Dr. Johanes Widijantoro, SH., MH., usai menghadiri Penandatanganan Nota Kesepakatan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dengan Pemerintah Kabupaten/Kota di Bali, Jumat (4/6/2021) di Denpasar.
“Kita melihat ujung-ujungnya yaitu hakekat untuk kesejahteraan rakyat dalam mencerdaskan kehidupan bangsa,” ujar Johanes.
Ia mengingatkan peran kepala daerah hendaknya kembali kepada visi misi pada saat pemilihan kepala daerah beberapa waktu lalu, mestinya direalisasikan saat mereka menjabat, salah satu yang dicermati dan tugas utamanya yaitu menciptakan pelayanan publik dengan baik.
“Jika itu terbangun maka akan terjalin satu hubungan yang baik antara pengawas dengan penyelenggara pelayanan publik, sehingga terjadi ketuktular yang mengalir dari pengawas kepada penyelenggara pelayanan publik yang berujung pada kesejahteraan rakyat,” tukasnya.
Ia berpandangan para pemimpin daerah di Bali dari barometer yang ada semuanya masuk dalam kategori hijau, tapi kalau bisa tahun ini ditingkatkan lagi yang ditandai dengan meningkatnya poin penilaian.
“Dengan demikian keluhan ataupun laporan masyarakat semakin berkurang dan kalaupun ada bisa diaelesaikan secara cepat,” imbuhnya.
Dari sisi lain ia juga menjelaskan terkait pelayanan Disabilitas sebagaimana amanah dari undang undang, sebagian kabupaten/kota yang ada di Bali sudah menerapkannya dan yang paling menonjol di Kabupaten Klungkung.
“Klungkung bisa jadi barometer bagi kabupaten/kota yang lain yang ada di Bali,” sarannya.
Amanah dari undang undang ialah kesetaraan, jadi siapapun di negeri ini memiliki hak untuk dilayani oleh penyelenggara publik, tanpa dibedakan.
“Jadi sudah selayaknya kita secara bersama mendorong amanah undang undang ini,” katanya seraya mengingatkan tidak ada diskriminasi, tidak memihak dan gratis.
Bukan lantaran disabilitas, lantas ada biaya yang dibebankan kepada siapapun, baik itu infrastruktur ataupun lainnya. Rekruitmen pun demikian, tidak ada batasan tertentu, akan tetapi jika yang bersangkutan memiliki kriteria yang dibutuhkan kenapa tidak.
“Tidak ada angka tertentu untuk rekruitmen disabilitas, yang penting memiliki kriteria. Apalagi kedepan teknologi itu memungkinkan siapapun bisa bekerja,” sambungnya.
Dari tempat yang sama Ketua ORI Provinsi Bali, Umar Ibnu Khatab menjelaskan hingga Mei 2021 laporan masyarakat yang masuk 101 laporan dan sudah diselesaikan sekitar 79 persen.
“Tidak ada dominasi laporan, artinya semua aspek bisa dilaporkan masyarakat,” katanya menutup. (wie)