Diadukan Anggota DPRD, Direktur RSU Bangli Siap Jalani Proses dari Ombudsman

dirut rsu bangli
Direktur RSU Bangli. (ist)

BANGLI | patrolipost.com – Direktur RSUD Bangli I Dewa Oka Darsana SpAn menanggapi dingin atas pelaporan yang dilakukan oleh anggota DPRD Bangli Ida Bagus Santosa ke Ombudsman Perwakilan Bali. Bahkan Direktur asal Desa Sulahan, Kecamatan Susut ini mengatakan kesiapannya menjalani proses yang akan dilakukan Ombudsman.

”Kami sangat menghormati dan menghargai langkah yang dilakukan oleh anggota Dewan Bangli tersebut, dan itu merupakan hak beliau. Kami sangat menghargai dan menghormati itu,” ujarnya, Kamis (21/11/2024).

Bacaan Lainnya

Lanjut Dewa Oka Darsana, pihaknya kini masih menunggu proses lanjutan yang akan dilakukan Ombudsman RI.

“Tentunya kami saat ini, tinggal menunggu Ombudsman datang ke sini melakukan klarifikasi dan pasti kami terima dengan senang hati demi pelayanan publik yang lebih baik,” ungkap dokter spesialis Anastesi ini.

Kata Dewa Oka, sejatinya kondisi RSU Bangli baik-baik saja.

“Apa sih yang harus tiang (saya) sembunyikan dari rumah sakit? Lha, wong sekarang masyarakat sudah terbuka dan transparans,” sebutnya.

Hanya saja, pihaknya mengaku enggan menanggapi opini yang selama ini berkembang di medsos terkait RSU Bangli. Sebab, akan jadi ranah pribadi dan hanya akan menimbulkan debat kusir.

“Intinya, kita sama-sama menginginkan pelayanan rumah sakit menjadi lebih baik. Cuma agak miss sedikit komunikasinya. Kami ingin memberikan layanan bagus. Mungkin Beliau (Gus Santosa) juga ingin layanan bagus. Tapi mungkin cara kita yang berbeda,” ujarnya.

Menurut dia, akan lebih baik aspirasi tersebut disampaikan melalui saluran yang sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

“Enaknya kan supaya tidak kacau antar lembaga, tidak membawa nama pribadi. Maka akan lebih bagus, institusilah yang hadir. Kalau kami diundang oleh lembaga atau komisi di DPRD yang membidangi, kami pasti hadir resmi sebagai institusi,” sebutnya.

Apalagi DPRD sebagai lembaga kontrol pelaksanaan pemerintahan di eksekutif. Oleh karena itu, pihaknya berharap agar sesuai mekanisme yang berlaku. Jika sudah antar lembaga, mau pertemuan terbuka ataupun tertutup kan tidak akan ada masalah.

Karena itu, dipastikan pihak RSU tidak menutup-nutupi apapun asalkan salurannya benar. Misalnya, diundang atau ada surat panggilan resmi.

“Artinya ada mekanisme antara eksekutif dan legislatif. Bukan atas nama kepentingan pribadi. Boleh kita membawa aspirasi rakyat, tapi salurannya juga harus benar,” tegas Dewa Oka.

Menurutnya, terkait permintaan data kerjasama operasional (KSO) alat kesehatan (Alkes) RSUD dan jumlah pegawai kontrak, sejatinya juga sudah diberikan saat rapat Banggar di DPRD Bangli. Saat itu, pihak rumah sakit memberikan data realisasi KSO sampai bulan Oktober 2024. Sedangkan data KSO tahun 2022 dan 2023 sudah tertuang dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun tersebut.

Sementara terkait permintaan data komposisi Jasa Pelayanan (Jaspel), kata Direktur RSUD Bangli, dalam rapat Bangar tidak ada permintaan soal data tersebut. Tapi memang sempat disinggung.

“Saat itu, yang diminta adalah data KSO dan data kepegawaian,” ujarnya.

Sementara data Jaspel, baru diminta belakangan ini saat pertemuan dengan Pj Sekda dan itu pun belum ada permintaan secara resmi dari lembaga DPRD Bangli. (750)

Pos terkait