BANGLI | patrolipost.com – Sebanyak 13 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Bangli diketahui tidak membayar tunggakan air. Bahkan ada OPD yang nunggak membayar air sejak tahun 2015. Untuk menuntaskan piutang ini pihak Perumda Air Minum Tirta Danu Arta akan menggandeng Kejaksaan Negeri Bangli.
Kabag Administrasi dan Keuangan Peruda Air Minum Tirta Danu Arta Bangli, I Gusti Agung Jelantik Sutha Baskara mengatakan upaya penagihan atas piutang rekening air terus dilakukan. Total tunggakan rekening dari 13 OPD hingga memasuk pertengahan tahun 2023 sebesar Rp 31.670.206.000. Bahkan ada OPD yang nunggak bayar tagihan air sejak tahun 2015. Karena lalai dengan kewajiban maka perusahaan telah melakukan pencabutan sambungan.
”Walaupun telah dilakukan pencabutan secara fisik atas instalasi pelanggan, tunggakan tetap harus dibayar, kami akan kembali bersurat ke OPD dimaksud,” kata Gusti Agung Jelantik. Kamis (20/4/2023)
Tanpa mau menyebut nama-nama OPD dimaksud, sampai munculnya tunggakan rekening air dikarenakan ketidakjelasan OPD yang bertanggung jawab untuk pembayaran tagihan rekening. Semisal di satu areal gedung ditempati 2 OPD dan OPD yang bertanggung jawab untuk membayar tagihan rekening air tidak jelas. Begitu juga untuk OPD yang pindah atau tempati gedung yang baru.
Untuk menuntaskan masalah tunggakan ini pihaknya juga akan menggandeng Kejaksaan Negeri Bangli. Selama ini Perumda telah melakukan MoU dengan Kejaksaan Negeri Bangli berkaitan dengan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
”Kejari Bangli akan melakukan pendampingan terkait penanggihan tunggakan pelanggan,” tegas Kabag asal Banjar Gunaksa, Kelurahan Cempaga, Bangli ini. (750)