JAKARTA | patrolipost.com – Video penusukan pegawai toko pakaian di Mall Thamrin City, Jakarta Pusat, pada Sabtu (8/3/2025) viral di media sosial. Dalam video kamera pengawas CCTV itu memperlihatkan seorang pekerja toko JS Collection tengah menutup toko yang dijaga.
Tak berselang lama, seorang pria datang dan langsung melakukan penusukan kepada korban berinisial S (19).
Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Aditya SP Sembiring menjelaskan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan, tak lama setelah kejadian. Penusukan terjadi sekitar pukul 18.00 WIB di lantai D1 Blok C 35 No. 18, Mall Thamrin City, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Kejadian ini pertama kali dilaporkan oleh petugas keamanan mal yang menemukan korban tergeletak dengan luka tusukan. “Begitu laporan masuk, tim langsung bergerak,” ujarnya, Minggu (9/3).
Polisi menangkap dua orang pelaku berinisial MNA dan FF. Pelaku utama, MNA, diamankan di wilayah Kalibata sekitar pukul 21.30 WIB. Sementara pelaku FF ditangkap di Bekasi pukul 00.00 WIB.
“Pelaku kami amankan di Kalibata pada pukul 21.30 WIB, sementara rekannya kami tangkap di Bekasi pada pukul 00.00 WIB. Kedua pelaku sudah mengakui perbuatannya,” kata Aditya.
Korban mengalami luka serius akibat serangan tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku nekat melakukan aksi kejahatan ini karena sakit hati setelah diputus oleh korban.
Pelaku kemudian menghubungi rekannya, FF, untuk merencanakan penyerangan. Mereka bertemu di sebuah warung di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dan menenggak minuman keras sebelum menjalankan aksi.
Kemudian, pelaku mengungkapkan niatnya untuk menyerang korban dan menawarkan imbalan Rp 2 juta kepada FF untuk mengantarnya ke lokasi kejadian.
Pada hari kejadian, FF mengantar pelaku ke Thamrin City. Begitu melihat korban, pelaku langsung melakukan penusukan dan melarikan diri.
Aditya mengatakan, sejumlah barang bukti telah diamankan dalam kasus ini.
“Kami menyita satu jaket sweter abu-abu bertuliskan ‘HOS’, satu sarung pisau dari kulit warna coklat, serta hasil visum korban dari RSCM. Barang bukti ini memperkuat proses penyelidikan,” terangnya.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro memastikan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal berat.
“MNA kami kenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun. Sementara itu, untuk unsur penganiayaan berat, kami juga menerapkan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun,” tegasnya.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polsek Metro Tanah Abang untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. (305/jpc)