SINGARAJA | patrolipost.com – Kerja keras Kepolisian dalam memerangi narkoba dicederai oleh upaya kriminalisasi yang diduga dilakukan oleh oknum polisi di Satnarkoba Polres Buleleng. Selain memaksa mengakui pemilik barang bukti, para pelaku yang diamankan diduga mendapatkan intimidasi hingga kekerasan fisik.
Tak hanya itu, sejumlah foto para pelaku tersebar diantaranya kepala desa/perbekel Desa Pengastulan Kecamatan Seririt Putu Widyasmita beberapa saat setelah ia diamankan. Ironisnya salah satu yang diduga pemakai narkoba bernama Putra Syahriadi (24), warga Desa Pengastulan Kecamatan Seririt melaporkan Ipda Made Sudiastika ke Propam Polres Buleleng karena diduga melakukan kekerasan fisik.
Penasihat hukum Putu Widyasmita dan Putra Syahriadi, Wirasanjaya SH membenarkan pihaknya telah melaporkan salah satu oknum polisi yakni Ipda Made Sudiastika ke Propam Polres Buleleng. Sebelumnya ia bersurat ke Kapolda Bali hingga Kapolri Jenderal Sigit Listio Prabowo, karena dalam penanganan kasus narkoba yang membelit kliennya sarat dengan konflik kepentingan.
“Sejak awal klien kami ditangkap penuh dengan dugaan rekayasa, pemaksaan barang bukti, aksi kekerasan yang muaranya agar klien kami dijerat dengan pasal memberatkan,” terang Wirasanjaya, Kamis 27 Juni 2024.
Pria yang akrab di sapa Congsan ini mengatakan, dalam surat Widyasmita dan 2 orang lainnya mengaku menjadi korban kriminalisasi atas kasus kepemilikan narkoba. Pasalnya saat diamankan, Widiyasmita sama sekali tidak membawa narkoba namun dia ditangkap dalam kasus kepemilikan paket narkoba. Dia juga diamankan di rumahnya bukan di tempat diduga mengonsumsi sabu.
“Kliennya kami sempat mengonsumsi narkoba jenis sabu di sebuah rumah di Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, pada Kamis 6 Juni 2024,” imbuh Congsan.
Hanya saja dalam proses penanganan terlihat banyak kejanggalan dengan mencuatnya konflik kepentingan dalam kasus tersebut. Tidak saja adanya dugaan secara sengaja menyebarkan foto dengan tujuan pembunuhan karakter. Congsan menduga, kasus narkoba yang sedang dihadapi Widyasmita tidak lepas dari dinamika di Desa Pengastulan yang selama ini terjadi. Dimana salah satu oknum polisi yang menangkap Perbekel Pengastulan, Ipda Made Sudiastika juga berasal dari Desa Pengastulan.
“Agar kasus ini berjalan fair dan berada di koridor hukum yang objekif maka kami melaporkan penanganan perkara ini ke Polda Bali dan Mabes Polri termasuk melaporkan salah seorang oknum polisi (Ipda Sudiastika, red) ke Propam Polres Buleleng,” terang Congsan.
Menurut Congsan banyak kejanggalan mulai dari penangkapan hingga penggeledahan di jalan Desa Pengastulan. Namun pada saat penggeledahan tidak didapatkan pada diri pelaku barang bukti narkoba atau sabu walaupun telah mendapat pukulan/tamparan dari anggota Satnarkoba Polres Buleleng saat penangkapan tersebut.
Karena itu ia mendesak Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi agar segera melakukan investigasi Crime Science Investigation (CSI) atau dengan metode pendekatan penyidikan dengan cara pengambilan sidik jari pada botol bong maupun tes DNA terhadap sedotan (pipet) yang diduga digunakan oleh kliennya.
“Jika tidak kami mohon kepada Bapak Kapolres Buleleng untuk dapat dilakukan sumpah pemutus terhadap anggota Satnarkoba Polres Buleleng yang saat itu mengamankan klien kami dengan melakukan sumpah secara agama sesuai dengan agama yang dianut oleh anggota Satnarkoba Polres Buleleng,” ucapnya.
Congsan juga mengatakan selain bersurat ke Kapolri, ia juga menyurati Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Kapolda Bali, Direktur Reserse Narkoba Polda Bali, Kabid Propam Polda Bali, Kabag Pengawasan dan Penyidikan (Wassidik) Polda Bali, serta Kapolres Buleleng.
“Kami mendukung upaya pihak Kepolisian dalam memerangi narkoba namun tetap dilakukan dengan cara-cara yang dibenarkan. Terlebih mengkriminalisasi dengan tujuan tertentu, cara itu sangat tidak terhormat,” sambungnya.
Sementara terkait laporan dugaan tidak kekerasan saat pengeledahan kepada Putra Syariadi yang dilakukan oleh Kanit 2 Satnarkoba Polres Buleleng dengan cara memberikan tamparan ke muka Putra dengan maksud mengintimidasi untuk mencari barang bukti tindakan tersebut merupakan pelanggaran.
“Dalam proses tersebut patut diduga melangggar kode etika Polri sesuai Perkap No. 7 pasal 12 huruf e dan pasal 13 huruf m. Kami mohon Polri dalam HUT ke 78 dapat bertindak profesional dan bermartabat,” tandasnya.
Sebelumnya, Kapolres Buleleng AKBP Widwan Sutadi mengatakan, penanganan kasus narkoba yang melibatkan perbekel Desa Pengastulan telah sesuai prosedur. Adapun penangkapan bermula ketika jajaran Polres Buleleng menggerebek sebuah rumah warga berinisial MA yang diduga kerap digunakan untuk transaksi narkoba di Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar, Buleleng pada Kamis 6 Juni 2024.
Namun saat penggerebekan dilakukan, MA disebut berhasil kabur dari kejaran polisi. Sementara di rumah tersebut, polisi mengamankan MS (34), asal Banjar Dinas Sari, Desa Pengastulan, Kecamatan Banjar yang diduga usai pesta sabu dengan dua temannya. Dua teman tersangka yang diketahui oknum Perbekel Desa Pengastulan berinisial PW dan PS (28), saat itu menurut polisi lebih dulu kabur.
Para pelaku yang positif mengonsumsi narkoba telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun. (625)