Penggunaan Dana Bantuan Rumah Warga Kurang Mampu di Desa Golo Wune Berujung Masalah

herman jata
Herman Jata (rob)

BORONG | patrolipost.com – Penggunaan uang bantuan dari Pemerintah Desa Golo Wune yang diberikan kepada Herman Jata berujung masalah. Dari total uang bantuan senilai Rp 4 juta, sebanyak Rp 3 juta dari uang tersebut diambil paksa oleh keponakan Herman Jata yakni Man Engkos. Sedangkan Rp 1 juta dipakai Herman Jata untuk membeli bahan kebutuhan dalam rumah.

Kepada patrolipost.com, Sabtu (1/4/2023) Herman Jata menuturkan dari total uang Rp 3 juta yang ditangan Man Engkos, pembelanjaan bahan bangunan MCK berupa seng, closet dan pipa serta semen senilai Rp. 920.000. Ongkos tukang senilai Rp. 340.000 dan beli keramik Rp. 200.000.

“Total uang sisa saya perkirakan sebesar Rp 1 juta, itu pun jika pemasangan keramik sudah rampung,” kata Herman Jata.

Namun kata Herman, Man Engkos malah memberikan respons tidak senang saat ditanya perihal uang sisa. Man Engkos, kata Herman Jata malah mencurigai hitungan detail mengenai besaran pengeluaran tersebut karena kerjaan wartawan. Ancaman terhadap wartawan ditengarai karena Herman Jata menjalin hubungan baik dengan beberapa awak media asal Kampung Heso.

“Bilang dia (jurnalis-red) jangan terlalu andalkan dia punya wartawan itu,” kata Jata menirukan ucapan Man Engkos.

Man Engkos mengira detail pengeluaran uang dan perkiraan sisa uang tidak diketahui Herman Jata karena diyakini, Herman Jata tidak bisa berhitung.

Penelusuran patrolipost.com, pembangunan bangunan MCK di rumah Herman Jata berdinding seng tambah beli keramik 2 dus diperkirakan menghabiskan uang sebesar Rp. 1.460.000.  Keramik untuk teras pun belum dipasang. Perhitungan hampir sama dengan yang diperkirakan Herman Jata, sisa uang Rp. 1.000.000 seharusnya menjadi hak Herman Jata untuk menggunakannya.

Apalagi Rosalia Ngene, Ibu dari Herman Jata dalam keadaan sakit. Herman Jata kesulitan mencari biaya untuk pengobatan. Perhitungan teliti dan detail terkait uang sisa pembangunan MCK Herman Jata  berujung pengancaman terhadap wartawan. (pp04)

Pos terkait