NUSA DUA | patrolipost.com – Setelah menjalani pemeriksaan secara intensif, Rangga Niskala (45) resmi menyandang status sebagai tersangka. Bahkan, dalam waktu dekat penyidik Polsek Kuta Selatan akan melakukan rekonstruksi untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Kapolsek Kuta Selatan AKP Yusak Agustinus Sooai mengatakan, pihaknya sudah melakukan penyelidikan yang mendalam. Keterangan Rangga sudah ditelusuri secara teliti tapi tidak ada indikasi percobaan pembunuhan, baik pembunuhan berencana. Penusukan itu karena spontan, dilatarbelakangi masalah sewa mobil. “Pelaku sudah jadi tersangka. Dikenakan pasal 351,” ungkapnya.
Kejadian yang berlangsung di kediaman Rangga, di Jalan Kemuning Gang Tunjung Sari Sawangan, Benoa, Kutsel Badung, Selasa (10/12) pukul 11.00 Wita itu saat korban datang hendak menarik kembali mobilnya yang disewa pelaku. Setelah melakukan aksi itu, Rangga lalu mengantar Simon ke RS untuk mendapatkan perawatan medis. Dari Rumah sakit, Rangga pergi memberitahukan istrinya korban, Ni Luh Yuli Pratiwi (34) bahwa suaminya jatuh dari tangga lalu tidak sadarkan diri dan sedang di rawat di RS. “Itu terpaksa dilakukan karena ingin mengelabui istrinya korban. Sebab, selama ini keduanya teman akrab,” terang mantan Kasat Reskrim Polres Jembrana ini. (007)