SINGARAJA | patrolipost.com – Hari Raya Natal 2019 mungkin menjadi hari tak terlupakan buat penghuni lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Singaraja yang dihuni sebanyak 262 orang, terutama bagi napi yang beragama kristiani. Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM memberikan hadiah Natal kepada 3 orang napi di Lapas Kelas II B Singaraja berupa pengurangan hukuman (remisi).
Kepala Lapas Kelas II B Singaraja Risman Soemantri mengatakan, Natal tahun ini sebanyak 3 napi yang mendapatkan remisi. Ketiganya, telah memenuhi persyaratan hingga mendapatkan pengurangan hukuman.
“Sebetulnya ada 7 napi yang beragama Kristen dan diusulkan untuk mendapat remisi, namun hanya 3 orang yang diputuskan mendapat remisi,” jelas Risman, Rabu (25/12/2019).
Ketiga napi yang mendapat remisi itu yakni Nyoman Sukerta Yasa mendapat remisi 1 bulan, Agus Polos Hendri memperoleh remisi 15 hari dan Ismail Yikwa dapat remisi sebesar 15 hari.
Sedangkan yang belum beruntung akibat belum memenuhi syarat adalah Andreas Pratama dan I Kadek Pilipus. Sementara dua napi lain yakni Fredi Selfano karena belum mencapai penahanan 6 bulan dan Shirly Jean Brown terpidana 5 bulan.
“Hanya 3 orang napi yang ditetapkan mendapat remisi pada Natal tahun 2019 ini,” tandas Risman. (625)