PN Singaraja Vonis Prajuru Desa Adat Anturan 4 Bulan Penjara

lpd anturan
Sejumlah massa yang tergabung dalam Pagayuban Deposan LPD  Adat Anturan saat mendatangi PN Singaraja, untuk menyampaikan aspirasi terkait dengan kasus pengancaman. (cha)

SINGARAJA | patrolipost.com – Salah seorang prajuru Desa Adat Anturan, Kecamatan Buleleng, Ketut Supandra divonis 4 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 1 bulan kurungan. Ia dinyatakan bersalah setelah melakukan pengancaman terhadap Koordinator Paguyuban Deposan LPD Anturan, Ketut Yasa. Vonis itu lebih berat dibandingkan tuntutan JPU yang menuntutnya 3 bulan penjara dan denda sebesar Rp 5 juta subsidiair 1 bulan penjara.

Menariknya, sejumlah orang yang tergabung dalam Pagayuban Deposan LPD Adat Anturan melakukan aksi di halaman Pengadilan Negeri (PN) Singaraja untuk menyampaikan aspirasi terkait dengan kasus pengancaman tersebut.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya dalam perkara tersebut, Ketut Supandra didakwa melanggar UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena terbukti melakukan pengancaman melalui media sosial (medsos).

Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan Majelis hakim PN Singaraja yang dipimpin Made Bagiarta dengan hakim anggota I Gusti Ayu Kade Ari Wulandari, Wayan Eka Satria Utama memvonis terdakwa Supandra 4 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 1 bulan kurungan.

Atas vonis itu Ketut Supandra menyatakan menerima dan tidak akan melakukan upaya hukum banding. Begitu juga pihak JPU yang disampaikam Komang Agus Sugiharta, menyatakan telah menerima putusan tersebut.

Sementara itu, Ketut Yasa mengaku bersyukur atas putusan yang diberikan majelis hakim, karena lebih tinggi dari tuntutan jaksa.

“Harapan kami, (vonis) ya paling tidak satu tahun, tetapi Majelis Hakim sudah memutuskan 4 bulan kurungan dan denda Rp 100 juta subsider 1 bulan. Ini kami hormati,” kata Yasa.

Sebelumnya, perkara yang menjerat terdakwa Ketut Supandra berawal dari pertemuan 4 Januari 2022 lalu di Kantor LPD Anturan. Saat itu terdakwa sempat mengancam Yasa dengan perkataan, ‘Hai Putu Yasa, You jadi target saya. Nanti you berhadapan dengan saya’. Atas perkataan tersebut, korban Ketut Yasa merespons dengan berkata ‘Ketut Yasa saya, silakan saja’.

Kemudian sekitar pukul 19.00 Wita malam, korban dihubungi oleh nomor yang diketahui adalah milik terdakwa Supandra. Bahkan dalam percakapan berdurasi 12 menit dan 43 detik itu, ada sebuah kalimat ancaman, ‘sekali lagi kau masuk ke Desa Anturan, saya bunuh kau’. Atas perkataan itu, korban merasa terancam dan melaporkan kasus itu ke pihak berwajib. (625)

Pos terkait