Polda Bali Ringkus 3 Pelaku Pelecehan Seksual WNA China dan Australia

rilis kasus1
Dir Reskrimum Polda Bali Kombes Pol DR I Gede Adhi Mulyawarman saat konferensi pers kasus pelecehan seksual WN asing. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Gerak cepat Polda Bali berhasil mengungkap dan mengamankan tiga pelaku pelecehan seksual terhadap tiga WNA perempuan yang sedang berlibur di Bali. Korban masing-masing dua WNA asal Cina dan satu asal Australia dengan 3 TKP yang berbeda.

Dir Reskrimum Polda Bali Kombes Pol Dr I Gede Adhi Mulyawarman SIK SH MH didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy SIK, dalam konferensi pers, Jumat (27/3/2026) menyampaikan, kasus ini menjadi atensi atasan karena terkait citra pariwisata Bali.

Bacaan Lainnya

Kasus pertama terjadi pada Senin 23 Maret di wilayah Ungasan Kuta Selatan, serta di kawasan Pantai Berawa Kuta Utara, Kabupaten Badung. Korban merupakan WNA asal China berinisial RF (23). Saat itu, korban baru pulang dari tempat hiburan malam dalam kondisi mabuk.

Korban tidak mengingat pasti apakah memesan ojek online atau menyetop pengemudi ojek. Namun korban mengingat dirinya dibawa ke suatu tempat dan mengalami pelecehan seksual (hubungan badan).

“Saat ini kasus sudah ditangani Dit Reskrimum Polda Bali dengan pelaku berinisial SAM (24) diamankan di hari yang sama berdasarkan laporan korban. Juga sudah dilakukan pemeriksaan saksi dan olah TKP,” ungkapnya.

Sehari kemudian Satreskrim Polresta Denpasar berhasil mengungkap kasus pelecehan seksual yang kedua dengan korban inisial KN (21) WNA asal Australia. Peristiwa pelecehan terjadi pada Selasa 24 Maret 2026 sekitar pukul 04.00 Wita di salah satu tempat hiburan malam.

“Pelaku berinisial AMB (29) merupakan petugas keamanan tempat korban menginap di wilayah Seminyak, Kuta, Badung,” bebernya.

Pelecehan terjadi saat korban KN kembali ke hotel karena menyadari ada barang yang tertinggal di tempat hiburan. Saat itu korban meminta pelaku mendampingi untuk mengambil barang tersebut.

Namun dalam perjalanan pelaku mengajak korban ke tempat bersantai. Saat situasi sepi dan korban berada di kamar mandi, pelaku melakukan pelecehan seksual.

“Saat itu subuh dan situasi sepi, pada kesempatan itu timbullah niat pelaku AMB (scurity) untuk melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap korban,” ungkap Direskrimum.

Berdasarkan laporan korban, Tim Sat Reskrim Polresta Denpasar bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku di wilayah Denpasar Barat. Saat ini pelaku sudah ditangani Satreskrim Polresta Denpasar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kasus ketiga ditangani Polres Badung dengan korban pelecehan seksual seorang WNA asal China yang melaporkan kejadian serupa pada Rabu 25 Maret 2026 sekitar pukul 04.00 Wita.

“Korban datang dari tempat hiburan malam, saat tiba di hotel tempat menginap, kuncinya tidak ditemukan. Korban lalu menemui front dest tempat menginapnya dan pelaku merupakan karyawan hotel mengantar korban ke depan kamar. Namun pintu tidak bisa dibuka, pelaku kemudian mengajak korban ke ruang front desk dengan alasan mengambil kunci Cadangan.

Korban sempat menolak dan memilih menunggu di depan kamar, namun pelaku memaksa hingga sebelum sampai di front desk, pelaku menarik dan membekap korban ke ruangan kosong.

“Kemudian diduga terjadi pelecehan seksual oleh pelaku di ruang kosong hotel di daerah Canggu, Kuta Utara Badung. Pelaku berinisial KYP diamankan petugas berdasarkan laporan korban dan saat ini sedang menjalani proses hukum di Polres Badung,” ungkap Direskrium.

Kombes Gede Adhi menjelaskan dari hasil penyidikan ketiga pelaku melakukan aksinya saat korban datang dari hiburan malam pada dinihari. Ketiga pelaku bukan residivis karena baru pertama kali melakukan perbuatan tersebut.

Dijerat Pasal Berbeda

Untuk kasus pertama yang ditangani Ditreskrimum Polda Bali, pelaku terancam Pasal 6 huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022, Pasal 473 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023, dan Pasal 479 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023.

Kasus kedua yang ditangani Polresta Denpasar, pelaku terancam Pasal 6 huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022.

Sementara kasus ketiga yang ditangani Polres Badung, pelaku terancam Pasal 414 ayat (1) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023. (hms/007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *