DENPASAR | patrolipost.com – Anggota Ditreskrimsus Polda Bali dan Polres jajarannya berhasil menggulung sindikat penyalahgunaan BBM dan Gas LPG bersubsidi. Melalui rangkaian operasi penindakan periode Mei hingga Juni 2026, berhasil mengungkap 8 kasus besar terkait tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Gas LPG yang disubsidi pemerintah dan berhasil menyelamatkan kerugian negara mencapai Rp1,2 miliar.
Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Wisnu Prabowo, Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy dan Kabid Propam Kombes Pol Ketut Agus Kusmayadi menerangkan, pengungkapan kasus ini Tim Gabungan Ditreskrimsus dan Polres Jajaran berhasil mengamankan 8 tersangka dari lokasi yang berbeda dengan rincian perkara sebagai kasus penyalahgunaan Gas LPG Subsidi (Oplosan) oleh Polres Gianyar mengamankan tersangka berinisial WS di sebuah warung, Lingkungan Samplangan, Gianyar. Polresta Denpasar mengamankan tersangka berinisial MW (pria asal Padang) di Jalan Astasura I Gang Lestari No 2 Peguyangan, Denpasar Utara. Polres Buleleng mengamankan tersangka berinisial KP (pria asal Kubutambahan) di sebuah rumah di Banjar Dinas Kajekangin, Kubutambahan, Buleleng.
Sedangkan Ditreskrimsus Polda Bali mengamankan tersangka berinisial GK di sebuah rumah di Banjar Pujung Kaja, Desa Sebatu, Tegallalang, Gianyar.
“Kasus saat ini dalam tahap penyidikan melengkapi pemeriksaan ahli,” ungkap Daniel Adityajaya di Mapolda Bali, Senin, 20 Juni 2026.
Sedangkan kasus penyalahgunaan BBM Subsidi (Pertalite), anggota Polres Jembrana mengamankan tersangka berinisial WA di Jalan Desa Manistutu, Melaya, Jembrana. Anggota Ditreskrimsus Polda Bali mengamankan tersangka berinisial AJ di sebuah garasi di Jalan Antasura Gang Krisna, Banjar Jurang Asri, Peguyangan Kangin, Denpasar Utara. Ditreskrimsus Polda Bali mengamankan tersangka berinisial HS di sebuah toko sembako di Jalan Raya Denpasar-Singaraja, Banjar Tuka, Perean Tengah, Baturiti, Tabanan.
Selain itu, anggota Ditreskrimsus Polda Bali juga mengamankan tersangka berinisial AM di SPBU.Jalan Raya Kerobokan, Desa Kerobokan Kaja, Kuta Utara, Badung. Kasus kini dalam tahap penyidikan melengkapi pemeriksaan ahli.
Berdasarkan hasil investigasi mendalam, para pelaku menjalankan aksi culasnya demi meraup keuntungan pribadi dari pos anggaran subsidi negara dengan dua modus utama operandi Gas LPG, para tersangka memindahkan (mengoplos) isi gas LPG subsidi dari tabung ukuran 3 kg (melon) ke dalam tabung non-subsidi ukuran 12 kg menggunakan pipa besi khusus. Tabung 12 kg hasil oplosan tersebut kemudian dijual dengan harga pasar non-subsidi.
“Sedangkan modus operandi BBM, para tersangka membeli BBM bersubdi jenis Pertalite di berbagai SPBU Pertamina secara berulang kali menggunakan mobil yang tangkinya telah dimodifikasi serta melakukan manipulasi data barcode BBM subsidi. BBM tersebut ditampung lalu dijual kembali demi meraup keuntungan sepihak,” urai jenderal bintang dua ini.
Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita puluhan item barang bukti operasional kejahatan dalam jumlah signifikan diantaranya: tabung Gas LPG oplosan 234 buah tabung gas LPG 3 kg dalam keadaan berisi dan 66 buah dalam keadaan kosong, 22 buah tabung gas LPG 12 kg dalam keadaan berisi dan 44 buah dalam keadaan kosong, 22 buah pipa besi (alat pemindah gas) dan 2 buah besi alat congkel. Karet seal merah, segel baru tabung 12 kg, dan segel bekas tabung 3 kg, uang tunai hasil penjualan senilai Rp1 juta, satu unit sepeda motor.
Sementara barang bukti BBM subsidi, yaitu 1.327,5 liter BBM jenis pertalite, 3 unit mobil yang telah dimodifikasi khusus untuk mengangkut BBM, 5 unit sepeda motor (tipe Suzuki Thunder/Honda Tiger), 32 buah galon, 30 buah jerigen, dan 82 botol penampung Pertalite, 7 buah selang, 4 buah corong, 4 buah tas keranjang, dan 3 buah tas ransel dan 3 buah handphone.
“Dari pengungkapan kasus ini potensi kerugian negara ditaksir mencapai satu niliar dua ratus lima puluh empat juta sembilan ratus empat puluh lima ribu rupiah,” terang mantan Kapolda Kalimantan Utara ini.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, serta disesuaikan dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Kategori V senilai Rp 50 juta.
Terkait pengungkapan kasus tersebut Daniel Adityajaya menegaskan Polda Bali beserta jajaran berkomitmen tegas melakukan penegakan hukum terhadap segala bentuk tindak pidana yang berkaitan dengan barang bersubsidi dan Sumber Daya Alam (SDA).
“Praktik ilegal ini tidak hanya merugikan keuangan negara, melainkan berdampak luas pada kesejahteraan masyarakat, merusak lingkungan, serta mengganggu distribusi subsidi yang seharusnya tepat sasaran, saya tegaskan tidak ada tempat yang aman bagi siapa pun pelaku kejahatan di Wilkum Bali,” tandasnya. (007)






