Polda Kalsel Ungkap Pengiriman 20 Kg Sabu Jaringan Fredy

sabu 555xxxx
Direktur Reserse Narkoba Kombes Polisi Kelana Jaya dan Kabidhumas Polda Kalsel Kombes Polisi Adam Erwindi menunjukkan barang bukti sabu-sabu di Mapolda di Banjarmasin, Rabu (10/7/2024). (ist)

BANJARMASIN | patrolipost.com – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan mengungkap pengiriman narkotika jenis sabu-sabu seberat 20 kilogram. Diduga dari jaringan gembong narkoba internasional Fredy Pratama.

”Ada lima tersangka kami tangkap, salah satunya berinisial ARE warga Kalsel dan empat orang lainnya warga Bandung, Jawa Barat, berinisial MRF, DH, MRM, dan RSH,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Komisaris Besar Polisi Kelana Jaya di Banjarmasin, Rabu (10/7/2024).

Kelana menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal adanya informasi jika akan ada pasokan narkoba dalam jumlah besar masuk ke Kalsel. Kemudian tim yang dipimpin Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel Ajun Komisaris Besar Polisi Ade Harri Sistriawan melakukan penyelidikan dengan menggali informasi dan memetakan jaringan pengedar.

Hasilnya, pada Selasa (9/7), polisi menangkap lima orang tersangka di dua lokasi terpisah. Masing-masing di Jalan Ahmad Yani Km 7, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, dengan barang bukti sabu-sabu seberat 7 kilogram.

”Kemudian lokasi kedua di Jalan Ahmad Yani Km 17 Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, disita lagi sekitar 13 kilogram sabu-sabu,” ujar Kelana Jaya.

Berdasar pengakuan tersangka kepada polisi, mereka baru satu pekan berada di Kalsel setelah melakukan perjalanan dari Kalimantan Timur. Kelana mengatakan, dari ciri-ciri kemasan sabu-sabu yang dibungkus teh Tiongkok dan jalur pengiriman, indikasi kuatnya pengiriman narkoba itu masih dikendalikan Fredy Pratama.

”Jadi, ini barang masuk ke Indonesia dari Malaysia dengan tujuan Kalimantan sebagai pasarnya,” jelas Kelana didampingi Kabidhumas Polda Kalsel Komisaris Besar Polisi Adam Erwindi.

Kini tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel masih terus melakukan pengembangan dan penyelidikan di lapangan dengan membawa serta para tersangka untuk menunjukkan lokasi barang bukti lainnya yang mereka simpan. (305/jpc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.