SINGARAJA | patrolipost.com – Lima orang yang diduga pemakai dan pengedar narkotika dan obat-obatan terlarang, diringkus jajaran Satres Narkoba Polres Buleleng. Mereka diringkus di tempat berbeda dengan kelompok berbeda. Dari kelima orang yang ditangkap, 4 tersangka lainnya merupakan jaringan pengedar narkoba lintas kabupaten.
Sedangkan, satu orang dibekuk usai kedapatan membawa satu paket sabu yang akan digunakan sendiri. Kelima tersangka kini mendekam di balik jeruji besi Polres Buleleng.
Terungkapnya kasus itu berawal adanya informasi akan ada transaksi narkoba di wilayah Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt di ruas jalan raya Singaraja-Gilimanuk. Berdasar informasi itu, polisi lalu melakukan penyelidikan hingga akhirnya, Rabu (29/10) sekitar pukul 04.30 Wita, polisi mendapati sebuah mobil Nissan warna hitam DK 1312 MF berada di sekitar lokasi.
Tak ingin membuang peluang, mobil tersebut kemudian diamankan bersama 4 orang yang diduga melakukan transaksi narkoba. Mereka diantaranya, Dody Irwanto alias Dody (32), Makmur (33), Muhamat Hoji Ismail alias Hoji (25), dan Sandi Putra alias Sandi (27), semuanya dari Kelurahan Dauh Puri Kaja, Denpasar.
Polisi menggeledah mereka dan menemukan kotak berisi 1 buah bong, 2 buah tabung kaca, 2 korek, 1 potongan pipet plastik yang ujungnya runcing, 1 plastik klip berisi narkoba jenis sabu yang ditemukan di bagian belakang sarung jok tempat sopir.
Tak hanya itu, seputaran lokasi juga digeledah dan ditemukan sebuah bungkusan dengan lakban warna merah di samping pipa air pembuangan depan toko setempat. Isinya, 1 plastik klip berisi narkoba jenis sabu.
Dikonfirmasi seizin Kapolres Buleleng, Kasatres Narkoba Polres Buleleng AKP Made Derawi mengungkapkan, sebanyak 3,25 gram sabu berhasil diamankan dari keempat tersangka.
“Mereka dari Denpasar mengedarkan barang ini di wilayah Buleleng,” kata AKP Derawi, didampingi Kasubag Humas Iptu Gede Sumarjaya, Jumat (1/11).
“Kita temukan satu paket sabu dari gengaman tangan kirinya. Sekarang masih dalam pengembangan,” imbuhnya.
“Temen saya cuma ikut-ikut saja, tidak tahu rencana kalau bawa barang ke sini (Singaraja, red),” katanya.
Untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo Lasal 132 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sementara Ableh dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2019 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara. (625)