Polisi Temukan Dua Senjata Api dan Puluhan Peluru di Rumah Alm Tri Nugraha 

Almarhum Tri Nugraha yang tewas akibat bunuh diri. Inzet: salah satu senpi yang ditemukan polisi di rumahnya. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Anggota Direktorat Reskrimum Polda Bali melakukan penggeledahan rumah almarhum mantan Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Denpasar dan Badung Tri Nugraha (53) di Jalan Gunung Talang, Denpasar Barat. Hasilnya, polisi menemukan dua pucuk senjata api serta puluhan butir peluru di rumah Tri yang bunuh diri di toilet Kejati Bali, Senin (31/8/2020) lalu.

Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Dodi Rahmawan merinci, senpi yang diamankan masing-masing satu pucuk laras panjang Mauser seri 652178. Kemudian satu senpi kecil merek North American Arms berisi lima butir peluru kaliber 22.

Bacaan Lainnya

“Senjata laras panjang itu ditemukan terpajang di dinding rumah Tri Nugraha,” ungkap Dodi Rahmawan di Polda Bali, Rabu (2/9/2020) siang.

Selain temuan senjata api dan puluhan butir peluru, polisi juga menemukan tas pinggang berisi peluru aktif, 28 butir peluru tajam, satu selongsong peluru panjang, 40 butir peluru kaliber 45 auto, 3 butir peluru kaliber 9 mm,  20 butir peluru 9 mm, satu magazen hitam, dua sikat pembersih senjata.

“Kami juga temukan satu kotak senjata merek Alfa dan tiga buku senjata atas nama Tri Nugraha, tapi senjatanya tidak ada,” terang Dodi Rahmawan yang didampingi Wakajati Bali, Asep Maryono.

Berdasarkan hasil  pemeriksaan Direktorat Intelkam Polda Bali, kata Dodi Rahmawan, senjata api tersebut tidak terdaftar alias illegal, termasuk pistol revolver yang dipakai Tri Nugraha menembak dada kirinya hingga tewas di toilet lantai II Kejati Bali.

“Kami sedang melakukan uji balistik terhadap senpi dan peluru yang ditemukan termasuk mendalami apakah senjata-senjata itu pernah dipakai melakukan suatu tindak pidana,” ujar mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur ini.

Mengenai informasi bahwa Tri Nugraha pernah menjadi anggota Perbakin, Dodi Rahmawan mengiyakan tapi tidak aktif. “Dokumen surat (Perbakin) tidak diperpanjang,” katanya. (007)

Pos terkait