SINGARAJA | patrolipost.com – Polres Buleleng menyatakan perang total terhadap peredaran dan pelaku narkoba di wilayahnya. Tidak tanggung-tanggung polisi berhasil membekuk lima pelaku narkoba yang selama ini beroperasi di wilayah Kecamatan Seririt, Kecamatan Gerokgak dan Kecamatan Sukasada.
Menariknya satu pelaku yang disebut bernama Joko seorang bandar narkoba berhasil lolos dari sergapan polisi setelah menjebol atap rumah tingalnya. Namun sejumlah barang bukti berhasil diamankan dari rumah tersebut.
Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan pihaknya akan berperang total dengan peredaran narkoba di wilayah Buleleng. Terlebih setelah BNNK Buleleng menetapkan Buleleng sebagai zona merah narkoba.
“Saya berkomitmen dalam rangka melindungi hak-hak dasar masyarakat untuk tumbuh dan berkembang serta hidup layak karena para bandar meracuni generasi muda. Ini akan kita tindak tegas. Ini juga dalam rangka menjawab keresahan orang tua selama ini,” kata AKBP Widwan Sutadi didampingi Kepala Satuan Resersi Narkoba Polres Buleleng AKP Putu Subita Bawa dan Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika, dalam acara jumpa pers di Mapolres Buleleng, Senin (22/1/2024) .
Menurut Kapolres Widwan Sutadi setelah dilakukan penangkapan terhadap sejumlah pengguna narkoba tercatat satu bandar bernama Joko bertempat tinggal di Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada disebut sebagai bandar. Anggota Sat Narkoba dipimpin AKP Subita Bawa serta Kapolsek Sukasada Kompol Made Agus Dwi Wirawan SH MH langsung melakukan penggeledahan dan mengepung rumah pelaku.
“Upaya paksa dilakukan dengan menggeledah rumah terduga bandar narkoba. Namun yang bersangkutan berhasil kabur melalui atap rumah dan berlari melewati atap rumah-rumah tetangganya,” jelas Widwan.
Namun demikian sejumlah barang bukti berhasil diamankkan diantaranya senjata api rakitan, air soft gun, sebilah pedang, belati dan kampak kecil, dua buah Hp, sebuah tabung kaca yang masih berisi residu, serta peralatan terkait narkoba lainnya serta uang tunai Rp 2,3 juta.
“Kasat Narkoba sudah siap berperang. Desa Pegeyaman yang tadinya tidak mudah disentuh dengan komitmen yang kuat kita berangus para bandar yang telah merusak generasi muda kita. Narkoba sudah sangat meresahkan,” imbuh AKBP Widwan.
Sementara itu pelaku dan jaringan narkoba yang ditangkap di wilayah Kecamatan Sukasada bernama Akramullah alias Akram (30) beralamat di Banjar Dinas Bukit Sari Desa Tegalinggah Kecamatan Sukasada dan Rusman alias Amak (40) warga Banjar Dinas Munduk Kunci Desa Tegalinggah Kecamatan Sukasada. Keduanya ditangkap pada Senin (15/1/2024) malam pukul 22.00 Wita di pinggir jalan Singaraja- Denpasar Desa Ambengan Kecamatan Sukasada.
Dari tangannya polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 1 buah plastik klip yang didalamnya berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 0,26 gr Bruto (0,18 gr Netto) dan 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna putih DK 5202 FO.
Kapolres Sutadi menyebutkan bahwa dari lima tersangka itu ada yang dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 ratus juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Ada pula tersangka yang dijerat pasal 114 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, bakal dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar.
Selain itu Satnarkoba Polres Buleleng membekuk dua pelaku narkoba di wilayah Kecamatan Seririt yakni Made Yudi Krisnawa alias Kadut (31) asal Banjar Dinas Kajanan Desa Bubunan dan I Ketut Surelaga alias Ketut (43) warga Jalan Ngurah Rai Gang Teratai No 9 RT/RW: 001/002, Kelurahan Seririt. Keduanya dibekuk Senin (15/1/2024) pukul 17.00 Wita di halaman rumah kos Jalan Wisnu Gang Rama RT/RW: 001/002 Kelurahan Seririt.
Barang bukti yang disita dari tersangka Kadut berupa 1 buah plastik warna hitam yang didalamnya terdapat potongan pipet warna kuning yang di dalamnya berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 0,16 gr Bruto (0,12 gr Netto).
Sedangkan dari tangan tersangka Surelaga, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti 5 paket plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat pipet warna kuning garis putih yang didalamnya terdapat plastik klip berisi berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 0,54 gr Bruto (0,34 gr Netto); 4 buah pipet warna putih yang salah satu ujungnya runcing.
“Satu buah tabung kaca, 2 buah korek gas, 1 buah Bong / alat hisap sabu, 1 buah gunting, 1 bendel plastik warna bening yang diduga untuk membuat klip, serta 1 unit HP merek Infinix warna biru muda,” jelas Kapolres.
Sementara anggota geng Narkoba yang ditangkap di wilayah Kecamatan Gerokgak bernama I Putu Juli Astawan alias Juli (53) warga Banjar Dinas Belong Desa Patemon, Kecamatan Seririt. Juli ditangkap polisi Selasa (16/1/2024) pukul 18.00 Wita di pinggir Jalan Singaraja-Gilimanuk Banjar Dinas Pemuteran, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak.
“Barang bukti disita polisi berupa 1 buah plastik klip yang di dalamnya berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 0,46 gr Bruto (0,40 Netto), 1 unit sepeda motor Yamaha Byson warna putih hitam DK 6685 DE, 1 unit HP merk ITEL warna hijau toska dan 1 buah celana pendek warna abu-abu,” tandasnya. (625)