SINGARAJA | patrolipost.com – Upaya keras jajaran Polsek Kubutambahan menangani tindak kejahatan pencurian menuai hasil memuaskan. Dua kasus pencurian di tempat berbeda berhasil diungkap oleh Tim Opsnal Polsek Kutambahan melalui sebuah operasi penyelidikan. Hasilnya, para pelaku pencurian berhasil diringkus salah satunya merupakan residivis yang baru keluar dari Lembaga Pemsayarakatan (Lapas).
Kasus pertama menimpa I Gede Aryawan (43) bersama korban Ni Ketut Anggi Desi Arani (33), pada Selasa (24/1) malam saat tiba di Puskesmas Pembantu di Desa Pakisan, yang juga dipakai sebagai tempat tinggal mereka. Saat itu, mereka melihat laci penyimpanan emas yang ada di ruang praktik sudah dalam keadaan terbuka. Saat dicek, semua perhiasan emas berupa 1 buah gelang emas, 4 buah kalung emas, 2 cincin, 2 pasang anting (giwang) dan 2 buah liontin yang ada di dalam laci hilang. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 40 juta. Korban selanjutnya melaporkan ke Polsek Kubutambahan.
Usai mendapat laporan Unit Reskrim Polsek Kubutambahan langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya dari keterangan saksi, diperoleh informasi bahwa Komang Eka Karmila melakukan transaksi penjualan emas di daerah Desa Bontihing dengan Aditya Rahman. Berbekal informasi itu jajaran Unit Reskrim Polsek Kubutambahan berhasil menangkap Komang Eka Karmila pada Sabtu (28/1) di rumahnya di Desa Bontihing.
Sedangkan untuk pembeli emas (penadah) yakni Aditya Rahman diamankan saat keliling di Desa Bontihing membeli emas dari masyarakat dan juga ditemukan 1 pasang giwang yang dijual terduga pelaku Eka Karmila.
Kapolsek Kubutambahan AKP Ketut Suparta mengatakan, sebagian perhiasan emas hasil curian tersebut dijual kepada terduga pelaku penadah yakni Aditya Rahman sebesar Rp 800 ribu. Sedangkan sisa emas yang belum terjual ditanam di dapur rumah pelaku.
”Pelaku mengambil emas itu untuk dimiliki, kemudian dijual dan hasil penjualannya digunakan untuk keperluan pelaku sendiri,” kata AKP Suparta, Senin (30/1/2023).
Sekadar diketahui, pelaku I Komang Eka Karmila pernah ditahan atas kasus pencurian kamera tahun 2022 dan dihukum penjara selama 6 bulan dan Oktober 2022 baru keluar dari Lapas. Sedangkan, Aditya Rahman pernah dihukum dalam kasus Narkoba dan dihukun selama 1,3 tahun penjara pada tahun 2020 lalu.
Akibat perbuatannya itu, pelaku Eka Karmila dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 5e KUHP, dengan ancaman hukuman pidana 7 gahun penjara. Sedangkan terduga pelaku Aditya Rahman disangka Pasa 480 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun penjara.
Sementara dalam kasus berbeda, Polsek Kubutambahan juga berhasil mengungkap kasus pencurian Hp saat tertinggal di warung. Korbannya Luh Dewi Suhermawati (37), saat itu selesai makan dan melakukan pembayaran di warung makan Bang Jarwo di Banjar Dinas Kelod Kauh Desa Tamblang Kecamatan Kubutambahan. Usai makan langsung meninggalkan warung bersama dengan suaminya dan dalam perjalanan menuju ke rumahnya di Desa Panji.
Tidak lama dalam perjalanan kira-kira 10 menit baru teringat HP miliknya tertinggal di meja makan. Namun saat kembali Hp milik korban jenis Iphone 13 Pro Max sudah tidak ada di tempat. Akibat kejdaian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp, 18 juta.
“Peristiwa itu terjadi Jumat 27 Januari 20223 pukul 15.00 Wita kemudian dilaporkan dan dilakukan olah TKP,” kata AKP Suparta.
Menurut AKP Suparta hasil penyelidikan mengarah kepada Kadek Roi Junedi (27) yang merupakan karyawan warung yang beralamat di Banjar Dinas Dangin Margi Desa Tunjung Kecamatan Kubutambahan. Hal itu diketahui dari adanya permintaan tebusan yang disampaikan kepada korban.
“Korban dihubungi melalui telepone oleh terduga pelaku Komang Budayasa yang menyampaikan HP milik korban telah ditemukan dan minta tebusan. Awalnya Rp 5 juta dan menurun menjadi Rp 4 juta dan disepakati hanya Rp 2,5 juta,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku Kadek Roi Junedi disangka telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
”Sedangkan terhadap pelaku Komang Budayasa disangka telah melakukan pertolongan jahat sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 480 ke 1e KUHP dengan acaman hukuman 4 tahun penjara,” tandas AKP Suparta. (625)