Rokok Ilegal di Matim Marak, Satpol PP Gelar Sosialisasi kepada Pedagang

rokok ilegal
Satpol PP Matim saat lakukan penertiban dan sosialisasi terkait peredaran rokok ilegal. (ist)

BORONG | patrolipost.com -Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Manggarai Timur, melakukan sosialisasi terkait maraknya peredaran rokok ilegal di sejumlah toko dan kios di Kota Borong,  Rabu (20/04/2022).

Menurut Kabid Trantib Satpol PP Matim, Paulus Gardisan, Satpol PP sebatas melakukan kewajiban sosialisasi dan pemasangan stiker untuk mencegah rokok-rokok ilegal yang saat ini sedang beredar luas di Matim.

“Kami datangi tiap kios serta toko di kota Borong dan wilayah sekitarnya untuk sosialisasi dan pasang stiker. Supaya masyarakat baik itu penjual maupun pembeli mengetahui informasi rokok-rokok ilegal,” jelas Paulus.

Menurut Paulus, setelah sosialisasi dalam waktu dekat pihaknya akan buat laporan resmi ke Bea Cukai di Labuan Bajo.

“Untuk penyitaan barang dan penindakan terhadap oknum yang mendistribusi atau penjual rokok ilegal itu wewenangnya pihak Bea Cukai. Kami hanya memberi imbauan dan pencerahan biar masyarakat paham dan tahu jenis-jenis rokok ilegal,” ungkapnya.

Sementara itu,  seorang pemilik kios yang namanya enggan dipublikasikan, mengungkapkan bahwa selama ini dirinya tidak mengetahui kalau beberapa jenis rokok yang mereka jual itu ilegal.

“Jujur saya tidak tahu kalau beberapa jenis rokok itu ada yang ilegal. Soalnya justru rokok yang dibilang ilegal itu selama ini paling laris dibeli orang,” ujarnya.

Peredaran rokok ilegal memang marak terjadi dan tidak disadari oleh para pedagang. Rokok-rokok tersebut laris karena harganya murah dan isi batangnya banyak dalam satu bungkus.  (pp04)

Pos terkait