Satgas Pencegahan Covid-19 Denda 3 Pelanggar Rp 100 Ribu

Razia/Operasi Yustisi penegakan Pergub No 46/2020 dan Perbup 41/2020 soal Prokes menjaring 3 pelanggar dengan sanksi dendap Rp 100 ribu dan 6 lainnya ditegur tertulis sekaligus hukuman fisik berupa push up. (cha)

SINGARAJA | patrolipost.com – Tiga orang terpaksa dijatuhi denda Rp 100 ribu setelah diketahui melanggar Protokol Kesehatan Pergub No 46/2020 dan Perbup No 41/2020 oleh Satgas Pencegahan Covid-19 yang tengah menggelar razia/ operasi yustisi di wilayah Desa Gunung Sari, Kecamatan Seririt, Senin (5/10/2020). Tak hanya denda, 6 orang juga dikenai teguran lisan ditambah hukuman fisik berupa push up akibat tidak menggunakan masker di tempat umum.

Operasi Yustisi yang digelar oleh Satgas Pencegahan di bawah kendali Kapolsek Seririt Kompol Gede Juli, menyasar sejumlah tempat dan melibatkan personel TNI dan Satpol PP. Operasi Yustisi menyasar wilayah yang cukup luas sehingga dibagi menjadi dua tim.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Seririt Kompol Gede Juli mengatakan, pihaknya tiada henti melakukan razia Prokes kepada masyarakat semata untuk menekan laju angka pertambahan Covid-19. Hal itu dilakukan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat agar tetap patuh menjalankan Prokes yang telah ditetapkan pemerintah.

“Hasilnya memang masih ada pelanggaran tapi lambat laun kesadaran masyarakat untuk mematuhi prokes sudah tumbuh. Dan tugas kami mengingatkan secara bertahap sekaligus menindak jika ada pelanggaran,” tegas Kompol Juli.

Ia.menambahkan, razia yang dilakukan Satgas Pencegahan Covid-19 bersama personel TNI dan Satpol PP di Desa Gunung Sari mendapatkan tiga pelanggar dengan katagori lanjutan sehingga terpaksa diberi sanksi berupa denda masing-masing Rp 100 ribu.

Sedangkan 6 orang lainnya kedapatan melakukan pelanggaran namun baru diberikan teguran tertulis sekaligus hukuman push up.

“Kita hanya ingin menumbuhkan kesadaran sekaligus efek jera bahwa aturan harus dipatuhi untuk keselamatan bersama,” ucap Kompol Juli. (625)

Pos terkait