Sedot Anggaran Rp 480 Juta, Keberadaan Tim Ahli Kelengkapan DPRD Bangli Perlu Dievaluasi

joko arnawa
I Made Joko Arnawa. (ist)

BANGLI | patrolipost.com – Ketua Fraksi Gabungan Restorasi Raya DPRD Bangli, I Made Joko Arnawa meminta agar dilakukan evaluasi terhadap keberadaan kelompok pakar atau tim ahli kelengkapan dewan (AKD) Bangli.

Pihaknya beralasan perlu dilakukan evaluasi karena masalah efisiensi anggaran dan juga melihat sejauh ini fungsi dan tugasnya tidak jelas. Kata Joko Arnawa, wacana efisiensi anggaran telah diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) No 1 Tahun 2025. Anehnya justru di tengah upaya efisiensi anggaran dibentuk kelompok pakar atau tim ahli yang berjumlah 10 orang.

Bacaan Lainnya

“Ini berbanding terbalik dengan wacana efisiensi anggaran yang dicanangkan pemerintah pusat, ada kesan pemborosan anggaran, melihat honorium yang diterima untuk satu tahun habiskan anggaran Rp 480 juta,” tegas politisi dari Partai Gerindra ini.

Joko Arnawa juga menyinggung orang-orang yang duduk sebagai tim ahli. Menurutnya tim ahli merupakan kelompok pakar atau ahli yang memilki keahlian dalam bidang tertentu. Dalam jalankan tugasnya tim ahli dapat memberikan pemikiran startegis, saran ahli dan kepemimpinan di bidangnya, seperti akademisi yang ahli di bidang tertentu atau tokoh masyarakat yang memiliki kapasitas sesuai kebutuhan.

”Apa yang dijadikan parameter menunjuk orang sebagai tim ahli tidak jelas. Kami melihat ada kesan asal comot saja menunjuk orang duduk sebagai tim ahli. Oleh karena itu perlu dilakukan evaluasi, bahkan sejauh ini Tupoksi mereka tidak jelas,” sindir politisi asal Desa Songan ini.

Dari 10 orang tim ahli ternyata dihuni oleh 6 orang mantan anggota DPRD Bangli yang sebelumnya gagal bertarung dalam Pileg.

Terpisah Sekretaris DPRD Bangli Nasrudin SH saat dikonfirmasi mengatakan pembentukan kelompok pakar atau tim ahli AKD mengacu Peraturan Pemerintah (PP) No 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota. Dan Peraturan DPRD Bangli No 1 Tahun 2018 tentang tata tertib (Tatib).

Lanjut Nasrudin jumlah kelompok pakar atau tim ahli 10 orang yakni 1 (satu) orang untuk masing-masing ketiga pimpinan Dewan. Badan Anggaran (Banggar), Bamus, BK, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Komisi I, Komisi II, dan Komisi III, masing-masing dapat satu orang.

”Kelompok pakar atau tim ahli diberikan honorium sebulan sebesar Rp 4 juta per orang,” kata Nasrudin. (750)

Pos terkait