Selingkuhan Istri Diketahui, Mantan Suami Bantai Satpam Hingga Tewas

Drama perselingkuhan berdarah. Dendam rumah tangganya diganggu oleh oknum satpam perumahan, mantan suami membantai sang satpam hingga tewas. (Ilustrasi/net)

SURABAYA | patrolipost.com – Tidak terima rumah tangganya yang sudah dibina sekian tahun berakhir dengan kehancuran, perceraian akibat orang ketiga. Zakaria pun membantai habis selingkuhan mantan istrinya, Sutomo hingga meregang nyawa.

Korban tewas setelah menjalani perawatan di rumah sakit, sementara pelaku ditangkap polisi di tempat persembunyiannya di Madura.

Dengan tangan terborgol, tersangka Zakaria hanya bisa pasrah saat diamankan di Mapolsek Mulyorejo Surabaya. Pengangguran berusia 37 tahun ini diamankan polisi di tempat persembunyiannya di Bangkalan Madura.

Tersangka yang tinggal di Jalan Kejawan Keputih Tambak Surabaya ini dicokok karena menganiaya Sutomo (52) diduga selingkuhan istri tersangka sebelum bercerai. Korban adalah seorang satpam sebuah komplek perumahan.

Korban yang dianiaya tersangka sepulangnya dari bekerja pada akhir September 2020 lalu ini mengalami luka parah dibagian tangan, kaki dan kepala.

Tersangka menyerang secara membabi buta menggunakan potongan pipa besi dan pisau ini membuat korban tidak mampu memberikan perlawanan.

Tersangka berkali-kali memukul korban dengan potongan pipa besi serta membacok menggunakan pisau. Tersangka melarikan diri setelah warga berdatangan mendengar teriakan minta tolong korban.

Korban sempat dilarikan ke rumah sakit dan menjalani perawatan selama beberapa hari. Namun karena parahnya luka yang diderita, korban akhirnya meninggal.

Tersangka yang ditangkap di Bangkalan Madura ini mengaku nekat menganiaya korban karena tidak terima hubungan percintaan antara Supartini, istrinya sebelum bercerai karena diduga selingkuh dengan korban.

“Bahkan, akibat perselingkuhan yang berlangsung lama ini, membuat rumah tangga tersangka hancur. Tersangka dan istrinya akhirnya bercerai,” kata Kompol Enny Prihatin selaku Kapolsek Mulyorejo, Rabu (7/10/2020).

Bersama tersangka, polisi menyita barang bukti sepotong pipa besi dan 1 unit sepeda motor. Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka yang terancam hukuman lebih dari 7 tahun penjara mendekam di dalam tahanan Mapolsek Mulyorejo. (305/snc)

Pos terkait