BANGLI | patrolipost.com – Petugas dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Kemenkumhan) Bali didampingi petugas dari Satres Narkoba Polres Bangli melakukan penggeledah di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Bangli pada Sabtu (31/8) sekitar pukul 00.30 wita. Dari penggeledahan yang dilakukan diamankan narkoba jenis shabu. Kasus tersebut kini ditangani Sat Resnarkoba Polres Bangli.
Informasi yang terhimpun, Sabtu kemarin, tim dari Kemenkumham Bali dan Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan di blok Rutan Bangli. Saat penggeledahan pada blok C nomor 1 berhasil diamankan narkoba jenis sabu. Narkoba tersebut diduga milik salah satu warga binaan pemasyarakatan (WBP) dengan inisial SH (36).
Diketahui jika narkoba jenis sabu yang diamankan tersebut beratnya 0,87 gram brutto. Selanjutnya petugas mengamankan barang bukti tersebut di Polres Bangli. Kasus tersebut masih dalam pendalaman. Belum diketahui pasti, modus sehingga barang terlarang itu lolos hingga ke dalam Rutan Bangli.
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas II B Bangli Dedi Nugroho belum bisa dikonfirmasi terkait kasus tersebut.
Di sisi lain, Kasat Resnarkoba Polres Bangli AKP I Wayan Wira Nugraha saat dikonfirmasi menjelaskan, Sabtu (31/8/2024) memang dilakukan penggeledahan di Rutan Bangli. Ketika itu jajaran Sat Resnarkoba diminta mendampingi Kemenhumkam melakukan penggeledahan.
“Informasi yang kami dapat, penggeledahan dilakukan serentak. Jadi tidak hanya di Bangli saja. Saat itu kami diminta pendampingan untuk penggeledahan di Rutan Bangli,” jelasnya, Senin (2/9/2024).
Lanjutnya, saat penggeledahan tepat di block C nomor 1 petugas menemukan bong, narkoba yang disimpan di bawah keramik/lantai.
“Karena petugas curiga dicek di bawah keramik dan ditemukan bong dan sabu,” ungkapnya. Barang terlarang tersebut diketahui milik SH. Diperkirakan pelaku baru selesai menggunakan barang tersebut. Menurut AKP Wira Nugraha, saat ini pihaknya masih menunggu hasil test urin SH.
“Pelaku diketahui ditangkap petugas Satres Narkoba Bangli tahun 2023 kemarin, untuk penanganan kasus tetap berjalan,” ungkapnya.
Disinggung terkait modus, SH meminta teman membelikan saat ketika dibesuk. Lantas selang beberapa waktu, barang tersebut diberikan, namun dengan cara dilempar dari luar tembok Rutan.
“Saat dibesuk, pelaku dititip uang untuk membeli sabu,” sambungnya. Sementara itu, petugas masih melakukan pendalaman atas kasus tersebut. (750)