JAKARTA | patrolipost.com – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022) menggelar sidang lanjutan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sebanyak 12 saksi dari keluarga almarhum Yoshua dihadirkan di persidangan.
“Benar, pemeriksaan 12 orang saksi,” ujar jaksa Paris Manalu saat dikonfirmasi, Senin (24/10/2022) malam.
Dia mengatakan 12 orang saksi tersebut merupakan keluarga mendiang Yosua. Selain keluarga, pihak pengacara Yosua juga akan menjadi saksi.
“Iya semua keluarga dari korban Yosua, selain dari penasihat hukum korban, Kamaruddin,” tuturnya.
Ke-12 saksi yang akan diperiksa yakni: 1. Kamaruddin Simanjuntak (Pengacara keluarga Yosua), 2. Samuel Hutabarat (Ayah Yosua), 3. Rosti Simanjuntak (Ibu Yosua), 4. Yuni Artika Hutabarat (Kakak Yosua), 5. Devianita Hutabarat (Adik Yosua), 6. Rohani Simanjuntak (Tante Yosua), 7. Roslin Emika Simanjuntak (Tante Yosua), 8. Mahareza Rizky (Adik Yosua), 9. Vera Maretha Simanjuntak (Kekasih Yosua), 10. Sangga Parulian Sianturi, 11. Indrawanto Pasaribu, 12. Novita Sari Nadeak.
Dalam kasus ini, Richard Eliezer didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Eliezer disebut dengan sadar dan tanpa ragu menembak Yosua.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan pada sidang sebelumnya.
Usai sidang ketika itu Bharada E secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Brigadir Yoshua. Menurutnya, sebagai anggota polisi biasa dia tidak kuasa melawan perintah atasannya (Irjen Ferdy Sambo) sehingga peristiwa tragis itu terjadi. (dtc/807)