DENPASAR | patrolipost.com – Rupanya, mendekam di balik jeruji besi tidak membuat kapok para residivis kurir narkotika. Setelah keluar bui, 3 residivis kembali menekuni profesi lama berkedok faktor ekonomi.
Buktinya pada bulan Januari 2020, Satres Narkoba Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC Polda Bali berhasil menggasak 3 orang tersangka diantaranya, Narayana (23), Parwata (27) dan Harmanto (33). Ketiga tersangka merupakan residivis narkoba yang terciduk kembali di sejumlah tempat berbeda di Denpasar.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan mengatakan, para tersangka yang berjumlah 3 orang adalah wajah lama dengan kasus yang sama. Tertangkapnya ke-3 residivis tersebut, berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat sekitar.
“Masyarakat memberitahu di beberapa titik lokasi sering dijadikan transaksi narkotika. Selanjutnya, petugas terjun untuk melakukan penyelidikan di lokasi,” kata Kombes Pol Ruddi Setiawan di Polresta Denpasar, Selasa (15/1/2020).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, 3 residivis narkoba yakni Narayana sudah pernah di hukum karena kasus narkoba pada tahun 2018. Sedangkan Parwata dan Harmanto terjaring kasus narkoba pada tahun 2014 silam.
Tersangka Harmanto dibekuk saat akan melakukan aksi kurirnya di Jalan Tukad Irawadi Denpasar Selatan, Sabtu (11/1) pukul 15.00 Wita. Harmanto digeledah kedapatan menyimpan 8 plastik pres berisi 750 butir ekstasi di saku celananya. Selanjutnya, di rumah tersangka ditemukan 115 plastik pres berisi sabu dengan berat 81,61 gram disimpan dalam bak mesin pompa air yang terletak di depan kamar kosnya.
“Pengakuan tersangka, barang tersebut diterima dari seorang laki-laki yang dipanggil Bikul. Tersangka mengaku sebagai kurir dan melakukan 5 kali tempelan dengan upah sebesar Rp 50 ribu per tempelan,” ujarnya.
Kombes Pol Ruddi juga membeberkan penangkapan tersangka Narayana (23), laki – laki yang tinggal di Jalan Raya Batu Pageh Ungasan Badung ini dibekuk di Jalan Danau Tempe Denpasar Selatan, beberapa hari setelah polisi melakukan penyelidikan di lokasi tersebut.
“Di rumah tersangka, ditemukan 1 plastik pres berisi sabu seberat 99,23 gram dan 11 plastik pres warna silver berisi 699 butir ekstasi. Tersangka menerangkan sabu ini diperoleh dari Komang dalam LP Kerobokan,” ungkapnya.
Tersangka Narayana, mendapat upah sebesar Rp 1 juta setiap minggunya, jika berhasil mengirim sabu dan ekstasi tersebut kepada pemesan.
Selanjutnya, tersangka Parwata (27) diringkus petugas di Jalan Puputan Baru Denpasar Barat. Parwata dibekuk lantaran kedapatan membawa 25 paket sabu siap edar dalam sebuah tas pinggang hitam miliknya. Tersangka Parwata, diperintah oleh Kadek Diari yang saat ini sedang berada di LP Kerobokan. Setiap kali tersangka mengirim sabu mendapat upah sebesar Rp 500 ribu.
Kombes Pol Ruddi memaparkan 3 orang residivis ini disangkakan pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.
“Alasan mereka bersedia jadi kurir karena faktor ekonomi,” pungkasnya. (cr02)