SINGARAJA | patrolipost.com – Patroli gabungan serentak yang dilakukan Polsek Kawasan Pelabuhan Celukan Bawang bersama, Koramil Gerokgak dan aparat lainnya merupakan bagian dari upaya penegakan Pergub Bali No 46 Tahun 2020 dan Perbup Buleleng No 41 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam kehidupan era baru.
Patroli gabungan menyisir 4 desa yang menjadi bagian wilayah hukum Polsek Kawasan Pelabuhan Celukan Bawang digelar Jumat (18/9). Adapun 4 desa yang disisir masing-masing, Desa Tukad Sumaga, Tinga-Tinga, Celukan Bawang dan Desa Pengulon.
Hasilnya, petugas menemukan 6 orang warga yang kedapatan tidak mengenakan masker di ruang publik.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan AKP Made Suwandra mengatakan, patroli gabungan
dilakukan serentak dalam rangka pengawasan dan monitoring kegiatan masyarakat yang tidak memakai masker sesuai dengan Pergub Bali No 46 Tahun 2020 & Perbup Buleleng
“Sebelum kegiatan, kami awali dengan apel gabungan dengan instansi terkait,” ujar Kapolsek Kawasan Pelabuhan Celukan Bawang AKP Made Suwandra SH.
Dalam kegiatan itu, diperoleh pelanggar sebanyak 6 orang tanpa mengenakan masker dan mereka telah diberikan teguran simpatik.
“Kita berikan teguran simpatik terlebih dahulu sebelum memberikan sanksi,” tandasnya.
Adapun 6 orang yang terjaring itu yakni, Luh Saribu, Made Wartini dan Ketut Parwita, ketiganya warga Desa Tukad Sumaga. Ketut Mangku Ketut Sukirta dan Nyoman Sarning merupakan warga Desa Celukan Bawang. (625)
Kegiatan patroli gabungan dipimpin Kapolsek Kawasan Pelabuhan Celukan Bawang, AKP Made Suwandra berhasil menjaring 6 pelanggar. (cha)