DENPASAR | patrolipost.com – Guna meminimalisasi penyebaran virus Covid-19 di Kota Denpasar, Tim Yustisi Kota Denpasar secara rutin menggiatkan operasi pemantauan Protokol Kesehatan (Prokes). Kali ini, tim melaksanakan pemantauan di seputaran Jalan Mahendradata-Jalan Gunung Soputan, Desa Padang Sambian Kelod, Selasa (25/5/2021).
Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Anom Sayoga menyebutkan, kegiatan operasi yustisi ini dilakukan masih dalam rangka Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.
“Melalui Operasi Yustisi ini kami terus mengingatkan masyarakat tetap disiplin dalam menerapkan Protokol Kesehatan, jangan sampai abai dan lengah dengan Prokes,” ujar Anom Sayoga saat dihubungi secara terpisah.
Dikatakannya, dalam giat kali ini yang melibatkan unsur Satpol PP dan tim gabungan yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Dishub Kota Denpasar serta perangkat desa/kelurahan menyasar kerumunan yang masih nampak dalam aktivitas masyarakat.
“Kami hanya mengingatkan masyarakat agar tetap mematuhi Protokol Kesehatan,” tambahnya.
Adapun dalam giat ini, terjaring 37 orang pelanggar Prokes diantarannya 10 orang menggunakan masker tidak benar dan 27 orang didenda karena tidak menggunakan masker.
“Sedangkan dalam giat kali ini dilaksanakan rapid test sebanyak 11 orang dengan hasil negatif,” pungkasnya. (cr02)