BANGLI | patrolipost.com – Tidak terima diperlakukan kasar, Ni Luh Putu Novita Sari (28) melaporan suaminya Dewa P (27) ke Mapolres Bangli, Sabtu (24/10/2020). Kasus dugaan tinda pidana KDRT kini ditangani unit PPA Reskrim Polres Bangli.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, perselisihan pasangan suami istri asal Banjar Tamahan Kelod, Desa Jehem ini berawal pada hari Sabtu (24/10/2020) sekira pukul 20.15 Wita pada saat korban sedang tidur, mendapat telepon masuk dari nomor yang tidak dikenal korban. Selanjutnya korban langsung mematikan telepon, namun nomor tersebut terus menghubunginya.
Sekira pukul 23.00 Wita suami korban Dewa Pyang datang dari luar langsung menuduh korban menelepon seseorang dan menuduh korban selingkuh. Karena korban tidak terima dituduh selingkuh dan seketika korban meminta untuk pisah.
Mendengar ucapan istrinya sontak membuat Dewa P emosi dan langsung memukul korban sebanyak 4 kali di kepala bagian belakang. Namun saat itu mengenai helm yang korban gunakan dan dua kali pukulan mendarat di pipi sebelah kiri korban.
Belum puas Dewa P bermaksud akan memukul korban lagi dan bersamaan datang kedua mertua korban yakni I Dewa Putu Antara dan Dewa Ayu Mariani yang langsung memegang menantunya. Selanjutnya korban langsung pergi melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Bangli.
Terpisah Kasubag Humas Polres Bangli AKP Sulhadi saat dikonfirmasi terkait kasus dugaan tindak pidana KDRT mengaku belum mendapat informasi terkait kasus tersebut.
“Untuk informasi masih saya cek dulu,” ujarnya singkat. (750)