BANGLI | patrolipost.com – Kasus penyalahgunaan dana UEP di LPD Desa Pakraman Selat, Susut terus menggelinding. Setelah sebelumnya pihak Kejaksaan Negeri Bangli menahan Ketua LPD Selat, NI Luh Natariantini, korps Adiaksa giliran menahan I Made Rijasa yang juga mantan Bendesa Adat Selat, Senin 21/10).
I Made Rijasa yang juga Ketua Majelis Madya Desa Adat (MMDA) Bangli ini dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara.
Kasi Pidsus Kejari Bangli, Dewa Gede Agung Mahendra Gautama mengatakan, setelah sebelumnya menetapkan Ketua LPD Selat sebagai tersangka, pihaknya kembali melakukan penahanan satu tersangka lagi yakni I Made Rijasa. Kata Agung Mahendra, keduanya ditetapkan menjadi tersangka karena menyalahgunakan dana UEP.
Dana tersebut tidak dipergunakan sesuai proposal. Saat mengajukan permohonan dana, disertai dengan proposal Dana UEP bersumber dari Program Pengembangan Kecamatan (PPK) tahun 2014. “Untuk besaran dana UEP LPD Selat sebesar Rp 300 juta,” jelasnya.
Ternyata setelah uang cair, peruntukannya tidak sesuai proposal dan digunakan untuk membayar dana tabungan dan deposito nasabah. “Dari hasil audit kerugian negara akibat penyelewengan tersebut sekitar Rp 299 juta (dua ratus sebilan puluh sembilan juta rupiah),” tegas Agung Mahendra.
Menurutnya, sebelum dilakukan penahanan pihak keluarga telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan membawa hasil rekam medis riwayat penyakit yang dideritanya. Namun pihak Kejaksaan tetap melakukan pemeriksaan dokter, dan dari hasil pemeriksaan dokter, terangka dinyatakan sehat.
Sementara itu kuasa hukum Made Rijasa, Ngakan Kompyang Dirga saat dikonfirmasi via telepon mengatakan, pihaknya telah mengajukan pemohonan penangguhan penahanan dengan melampirkan bukti surat pemeriksaan kesehatan dari BMC. Namun demikian pihaknya akan kembali mengajukan upaya penangguhan penahaan dengan pertimbangan kemanusian mengingat usia Made Rijasa tergolong sudah uzur yakni 75 tahun dan sakit-sakitan.
“Nanti dalam proses persidangan kami ungkap fakta-fakta yang sebenarnya dan kami rasa klien kami dalam kasus ini tidak melakukan perbuatan melawan hukum,” jelas Ngakan Kompiang Dirga. (750)