DENPASAR | patrolipost.com – Tim Khusus Mafia Tanah Subdi II Dit Reskrimum Polda Bali meringkus seorang oknum notaris karena bersekongkol memberikan keterangan palsu ke dalam akta otentik. Tersangka, I Putu Hamirta SH (55), alamat Jl Tukad Melangit No 5 Kelurahan Panjer, Kecamatan Denpasar Selatan.
Sebelum meringkus dan menetapkan oknum notaris ini sebagai tersangka, sebelumnya Dit Reskrimum Polda Bali telah menetapkan tersangka I Made Kartika dan melimpahkan perkaranya ke JPU Kejati Bangli.
Menurut Dir Reskrimum Polda Bali Kombes Andi Fairan, oknum notaris ini ditangkap berdasarkan LP/368/X/2018/BALI/SPKT tgl 5 Oktober 2018 yang dilaporkan korban Erwin Adi Arjana Putra (42), anak kandung korban Kho Tjau Tiam beralamat di Jl Kamboja Gg III/10 Tabanan.
Sang notaris disangkakan melakukan tindak pidana membuat surat palsu, memalsukan surat, menggunakan surat palsu, menempatkan keterangan palsu ke dalam akte Outhentik, memalsukan Surat Outhentik, membantu melakukan kejahatan dan melakukan permufakan jahat secara bersama-sama senagaimana diatur pasal 263 (1) (2), pasal 266 (1) (2), pasal 264 ayat 1 ke 1e, pasal 56 ke 1e dan pasal 88 KUHP.
Diuraikan Andi Fairan, pada tanggal 24 Februari 2015 terjadi transaksi antara AA Kt Gede (penjual) dengan Kho Tjauw Tiam terhadap SHM No 8842 atas nama AA Kt Gede di notaris Putra Wijaya dan SHM tersimpan di notaris. Pada tanggal 15 Oktober 2016 AA Kt Gede meninggal dunia.
Pada tanggal 4 April 2017 terjadi transaksi dengan objek tanah yang sama (fotocopy SHM No 8842) oleh tersangka Made Kartika (tersangka 1) selaku pembeli dengan orang yang mengaku AA Ketut Gede (fiktif). Tersangka 1 membawa KK, KTP penjual kepada notaris,
Selanjutnya Notaris I Putu Hamirta SH (tersangka 2) ke Jakarta minta tandatangan penjual untuk di PPJB dan notaris membuatkan kwitansii lunas. Padahal notaris tidak pernah melihat bukti pembayaran. Dan pembeli tidak pernah melihat dan kuasai SHM yang asli.
Berdasrkan PPJB No 4 dan Kuasa No 5 tanggal 04 April 2017 yang dibuat di Notaris I Putu Hamirta SH kemudian pada tanggal 12 Okt 2017 I Made Kartika membuat Surat Pernyataan Kehilangan SHM 8842 dan membuat laporan kehilangan di Polresta.
Kemudian tersangka mohon penerbitan SHM pengganti atas SHM 8842. Selanjutnya pada tanggal 13 Des 2017 terbit SHM pengganti atas nama AA Kt Gede.
“Korban Erwin Adi Arjana Putra pada tanggal Juni 2018 mengetahui telah terbit sertifikat pengganti, padahal sertifikat asli ada tersimpan pada Notaris Putra Wijaya. Atas kejadian ini korban membuat laporan polisi ke Polda Bali tanggal 5 Okt 2018,” tukas Andi Fairan.
Peran dan tugas tersangka notaris dalam perkara ini: Mengetahui pada saat pembuatan PPJB bahwa yang ditransaksikan adalah foto copy tanpa ada SHM asli. Tersangka berangkat ke Jakarta seolah-olah bertemu dengan penjual untuk tandatangan PPJB tersebut, menyiapkan kwitansi pembelian lunas dari pembeli kepada penjual.
“Tersangka juga membubuhkan stempel Notaris bahwa foto copy SHM tersebut sesuai dengan aslinya. Padahal tersangka (notaris) tidak pernah melihat asli SHM dimaksud. Dalam hal ini tersangka mengabaikan prinsip transaksi dengan terang dan tunai,” imbuhnya.
Dalam perkara ini Dit Reskrimum Polda Bali mengamankan barang bukti antara lain: Cap Stempel Notaris, salinan PPJB No 4 dan Kuasa No 5 tanggal 04 April 2017, foto copy SHM yang distempel oleh Notaris Hamirta dan kwitansi lunas sebanyak 4 lembar. (807)