Terungkap! Video Mesum Remaja di Buleleng Beredar Gegara Diputus Pacar  

tersangka mesum
Penyebar video mesum sekaligus pelakunya Komang P dihadirkan Kasatreskrim Polres Buleleng AKP Hadimastika Karsito Putro dalam jumpa pers,Rabu (25/1-2023). (cha)

SINGARAJA | patrolipost.com – Ternyata motif tersebarnya video mesum yang berisi adegan intim sepasang remaja di Buleleng dipicu bubarnya hubungan pacaran kedua remaja berstatus pelajar sekolah di sebuah SMA tersebut. Ironisnya, keduanya sudah sering melakukan adegan intim saat korban sebut saja Bunga (16) datang ke rumah kekasihnya Komang P (19) di Banjar Dinas Kaja Kauh Desa Sudaji Kecamatan Sawan.

Menariknya, adegan intim yang mereka lakukan kerap direkam melalui kamera telepon genggam milik keduanya. Sayang, hubungan tersebut bubar dan video berisi adegan panas keduanya tersebar luas melalui WAG sekolah.

Bacaan Lainnya

Tidak terima video mesumnya tersebar, Bunga bersama keluarganya melaporkan peristiwa itu ke Unit PPA Reskrim Polres Buleleng. Ujungnya, Komang P terpaksa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di balik jeruji besi sel tahanan Polres Buleleng.

Tersebarnya video mesum karena dipicu oleh putusnya hubungan pacaran diungkap oleh Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Hadimastika Karsito Putro. Ia membenarkan video tersebut tersebar setelah hubungan pacaran kedua pasangan itu bubar.

”Iya, berawal dari hubungan pacaran putus dan kemudian video tersebut tersebar di WAG sekolah pada bulan Januari 2023,” jelas AKP Hadimastika di hadapan awak media didampingi Kasi Humas Polres Buleleng AKP  Gede Sumarjaya, Rabu (25/1/2023).

Menurutnya, kasus itu berawal pada bulan Februari 2022 keduanya berkenalan melalui sambungan Hp hingga berlanjut berpacaran sejak bulan April 2022. Sejak memulai berpacaran kedua pasangan tersebut telah sering melakukan hubungan intim layaknya suami istri. Perbuatan itu sering dilakukan di rumah Komang P saat orangtuanya tidak berada di rumah.

“Keduanya melakukan hubungan intim di rumah pelaku. Dan itu dilakukan ketika saat kondisi rumah sepi dan orangtua pelaku tidak ada di rumah,” imbuhnya.

Tidak hanya melakukan adegan intim, keduanya kerap merekam setiap kali berhubungan badan menggunakan kamera telepon genggam keduanya. Sekali waktu memakai Hp pelaku dan di saat lain menggunakan Hp milik korban.

”Video yang tersebar itu dibuat pada Minggu 11 September 2022 sekitar pukul 13.00 Wita saat korban bertandang ke rumah pelaku Komang P,” jelasnya.

Setelah cukup lama berpacaran, pada bulan Oktober 2022 hubungan mereka bubar akibat pelaku tidak merespon panggilan korban karena sedang bermain game. Korban selanjutnya memutuskan hubungan sebagai pasangan kekasih yang membuat pelaku marah dan menyebarkan video mesum mereka di WhatsApp Group teman sekolahnya pada Januari 2023.

“Akibat perbuatan tersebut kepada pelaku disangkakan telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 perubahan atas UU RI No 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan terhadap anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tandas AKP Hadimastika.

Sebelumnya, sebuah video mesum sepasang remaja di Buleleng beredar di media sosial grup WhatsApp. Ada 2 buah video yang beredar berisi adegan persetubuhan itu. Masing-masing video berdurasi 1 menit dan 18 detik. Kedua video itu direkam menggunakan kamera telepon genggam oleh pemeran pria saat melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

Terlihat jelas adegan panas itu direkam di sebuah kamar berdinding bata. Pemeran wanita terlihat beberapa kali menutupi wajahnya menggunakan kedua tangan saat direkam. Namun pemeran pria memaksa dan menarik kedua tangan yang menutup wajah pasangannya. (625)

Pos terkait