BANGLI | patrolipost.com – Tim Reserse Mobil (Resmob) Polres Bangli berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor sewaan jenis Yamaha NMax milik Raditya Ary Prapty (21) asal Banjar Dinas Geriana Desa Duda Utara Kecamatan Selat, Karangasem. Dalam kasus penggelapan sepeda motor yang terjadi di penginapan Ampik Batur, Desa Batur Tengah, Kecamatan Kintamani ini petugas berhasil mengamankan pelaku Gede Sumardana Putra (21) asal Kelurahan Kaliuntu, Buleleng berikut barang bukti sepeda motor di wilayah Mataram (NTB).
Kasat Reskrim Polres Bangli AKP Ngakan Ketut Erawan Paramitha saat dikonfirmasi , Senin (27/7/2026) membenarkan pengungkapan kasus penggelapan sepeda motor tersebut. Menurut perwira asal Desa Sidan Gianyar ini kronologis pengungkapan berawal pada hari Sabtu (6/6/2026) korban Raditya Ary Prapty selaku pemilik rental (penyewaan motor) dihubungi oleh pelaku Gede Sumardana Putra. Dimana pelaku akan menyewa 1 unit sepeda motor Yamaha N-Max dengan tarif Rp200 ribu per hari.
“Saat itu pelaku menyewa motor milik korban selama dua hari terhitung dari tanggal 6 sampai 8 Juni 2026 dengan pembayaran Rp400 ribu,” ujar AKP Ngakan Erawan.
Setelah dua hari berlalu, pelaku meminta perpanjangan sewa sampai dengan tanggal 12 Juni 2026 dengan janji pembayaran akan dilakukan setelah motor dikembalikan.
“Karena motor tidak kunjung dikembalikan dan telah habis waktu sewanya, korban memantau keberadaan motor tersebut melalui GPS yang terpasang dan hasilnya diketahui jika sepeda motor telah melewati Pelabuhan Padangbai menuju Provinsi NTB. Atas kejadian tersebut korban kemudian melaporkan ke Polres Bangli,” ujar AKP Ngakan Erawan.
Menindaklanjuti laporan korban Tim Resmob berangkat ke Provinsi NTB. Berbekal informasi dan hasil penyelidikan, petugas berhasil menemukan sepeda motor korban di kantor jasa pengiriman barang di wilayah Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Guna proses lebih lanjut dan setelah berkoordinasi, barang bukti yang ditemukan tersebut dibawa ke Polres Bangli,” ungkapnya.
Setelah barang bukti diamankan, Tim Resmob Polres Bangli berupaya melakukan pengejaran keberadaan pelaku. Hingga akhirnya didapat informasi pelaku sedang ditahan di Polsek Busungbiu akibat tersandung kasus pencurian sepeda motor. Setelah menerima informasi terkait keberadaan pelaku, Tim Resmob mendatangi Polsek Busungbiu.
“Dari hasil interogasi, pelaku yang tercatat sebagai residivis ini mengakui telah menyewa 1 unit sepeda motor Yamaha N-Max hitam milik korban untuk kemudian menyewakan kembali kepada orang yang tidak dikenal dengan harga Rp3 juta,” jelas AKP Ngakan Erawan .
Atas Kejadian tersebut korban yang berstatus mahasiswi ini mengalami kerugian kurang lebih Rp 25 juta.
“Saat ini Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bangli masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain,” tegas AKP Ngakan Ketut Erawan Paramitha. (750)






