DENPASAR | patrolipost.com – Tim Yustisi Kota Denpasar yang terdiri dari Satpol PP Kota Denpasar, Dinas Perhubungan Kota Denpasar, TNI dan Polri melakukan rapid test antigen terhadap 33 warga yang terdiri dari 27 orang merupakan pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes). Hal ini disampaikan Kasatpol PP Kota Denpasar saat dikonfirmasi, Jumat (28/5/2021).
Lebih lanjut dikatakannya, rapid test tersebut dilakukan saat menggelar penertiban Prokes PPKM Skala Mikro di Jalan Gunung Batukaru Desa Tegal Kerta Kecamatan Denpasar Barat. Dari jumlah yang rapid test yakni sebanyak 33 orang, yang terjaring melakukan pelanggaran berjumlah 27 orang pelanggar. Sedangkan dari 27 pelanggar, sebanyak 10 orang didenda ditempat karena tidak menggunakan masker dan 17 orang diberi pembinaan karena salah menggunakan masker.
“Selain pelanggar ada masyarakat umum yang ingin dirapid test, sehingga dalam kegiatan ini kami melakukan rapid test sebanyak 33 orang dengan hasil negatif,” ungkap Sayoga.
Supaya pelanggar jera, pihaknya juga memberikan pembinaan fisik kepada pelanggar dengan menyuruh push up di tempat. Dengan langkah tersebut, pihaknya berharap agar tidak ada masyarakat yang melanggar Prokes lagi.
Mengingat setiap penertiban selalu ditemukan pelanggaran, sehingga pihaknya tidak henti-henti melakukan sosialisasi protokol 6 M yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan. (cr02)