DENPASAR | patrolipost.com – PPKM Level IV di Bali diperpanjang hingga 13 September mendatang, Tim Yustisi Kota Denpasar terus menggalakan penertiban Protokol Kesehatan (Prokes). Dimana penertiban Prokes PPKM level 4 hari ini, Selasa (7/9/2021) dilaksanakan di Simpang Jalan Danau Buyan – Jalan Danau Beratan Kelurahan Sanur, Denpasar Selatan.
Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, penertiban Prokes PPKM level 4 dilakukan di seluruh titik di Kota Denpasar. Dalam penertiban Prokes di Simpang Jalan Danau Buyan – Jalan Danau Beratan Kelurahan Sanur, pihaknya menjaring sebanyak 13 orang pelanggar.
“Dari 13 pelanggar sebanyak 9 orang dibina karena salah menggunakan masker dan 4 orang didenda di tempat karena tidak menggunakan masker,” ungkapnya.
Sayoga juga mengingatkan kepada pelanggar maupun seluruh masyarakat agar selalu taat Protokol Kesehatan.
“Yang terpenting tidak lupa menggunakan masker jika melakukan aktivitas di luar rumah,” jelasnya.
Pihaknya menegaskan hal tersebut penting untuk melindungi diri dari paparan virus Covid-19.
Menurutnya, penularan Covid-19 di Kota Denpasar masih terjadi, oleh karena itu disiplin penerapan Prokes wajib ditegakkan. Dengan taat Prokes, diharapkan dapat menekan penularan Covid-19.
“Sehingga pandemi ini cepat berlalu dan dan perekonomian masyarakat kembali normal,” pungkasnya. (cr02)