Tindak Pidana Pemilu, Berkas Perkara Seorang Caleg di Matim Diserahkan ke Kejaksaan

sentra gakkumdu
Proses Tahap II Tindak Pidana Pemilu seorang Caleg di Matim. (ist)

BORONG | patrolipost.com – Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Manggarai Timur laksanakan tahap II kasus tindak pidana Pemilu penggunaan fasilitas negara oleh tersangka DD (60) pada hari Senin (26/2/2024).

Melansir tribratanews Manggarai Timur, Kapolres Manggarai Timur AKBP Suryanto mengungkapkan, kasus tindak pidana Pemilu penggunaan fasilitas negara oleh DD berawal dari temuan Pengawas Desa/Kelurahan di Kecamatan Lambaleda Selatan, Kabupaten Manggarai Timur.

Bacaan Lainnya

Temuan tersebut kemudian ditangani dan dilanjutkan dengan proses penyelidikan oleh Sentra Gakkumdu (Kepolisian Resor Manggarai Timur, Bawaslu Kabupaten Manggarai Timur dan Kejaksaan Negeri Manggarai).

“Berdasarkan hasil penyidikan, kasus tindak pidana Pemilu penggunaan fasilitas negara oleh tersangka DD  terjadi pada pada hari Sabtu tanggal 6 Januari 2024 sekira pukul 21.45 Wita bertempat di halaman rumah Gendang Melo, Desa Melo, Kecamatan Lambaleda Selatan, Kabupaten Manggarai Timur,” jelas Kapolres Suryanto.

Lanjut AKBP Suryanto, saat ini tersangka DD yang juga masih aktif menjabat sebagai Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Manggarai Timur menggunakan mobil dinas bermerek Pajero berwarna putih saat melaksanakan kampanye. Berdasarkan keterangan saksi (FM) bahwa mobil dinas tersebut juga dipasang baliho pada saat kegiatan kampanye berlangsung.

Selain itu, dari pengakuan DD pada saat kampanye, dirinya mengakui telah melakukan kesalahan karena telah memakai mobil dinas. Hal ini dibuktikan dengan adanya rekaman suara pada saat kampanye.

Atas kasus tersebut penyidik sentra Gakkumdu menyerahkan berkas perkara tersangka DD ke Kejaksaan Negeri Manggarai, dan Senin 21 februari 2024 berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Manggarai.

Berdasarkan kasus tersebut, tersangka dikenakan pasal 521 Jo Pasal 280 Ayat (1) huruf h Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, Tentang Pemilihan Umum, sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang 7 Tahun 2023, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang -Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dengan ancaman pidana 2 tahun dan denda Rp 25  juta. (pp04)

Pos terkait