JAKARTA | patrolipost.com – Tommy Soeharto mengatakan akan segera melakukan langkah hukum terkait penyitaan sejumlah aset PT Timor Putra Nasional (TPN) oleh Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI).
“Akan buat langkah hukum,” kata Tommy, Rabu (10/11).
Satgas BLBI sebelumnya menyita aset TPN milik Tommy pada Jumat (5/11). Aset yang disita berbentuk tanah seluas 124 hektare (ha) di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Tanah itu bernilai sekitar Rp600 miliar-Rp1,2 triliun. Namun, Satgas BLBI masih menghitung nilai aset tersebut secara riil.
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan pemerintah mengerahkan 426 aparat gabungan yang berasal dari anggota Polres Karawang, Satuan Brigade Mobil (Brimob), Komando Distrik Militer (Kodim) 0604 Karawang, Satpol PP Pemkab Karawang, dan Linmas setempat.
“Ini adalah kawasan industri yang dulu dijaminkan oleh Tommy Soeharto kepada negara. Kami punya dokumen hukum untuk melakukan itu,” kata Mahfud.
Pemerintah akan segera membaliknamakan aset tanah sitaan tersebut lantaran tanah tersebut ketika disita masih disewakan dan masih atas nama yang bersangkutan.
“Itu masih disewakan dan nyewanya ke itu-itu juga. Sehingga sekarang kami sita dan dibaliknamakan atas nama negara dan kami punya dokumen itu,” kata Mahfud.
Ia menegaskan pemerintah sudah tidak lagi menerima negosiasi akan utang tersebut. Bagi obligor yang memang sudah membayar utang untuk datang dan membawa bukti pernyataan lunas. Namun jika belum membayar utang, ia menegaskan obligor untuk tidak menjual aset jaminannya kepada siapapun. (305/cnn)