BANGLI | patrolipost.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli memanggil pelaku usaha, khususnya di Kintamani. Pemanggilan dilakukan tersebut berkaitan dengan tunggakan pajak hotel dan restoran (PHR).
Informasi yang terhimpun, pelaku usaha dipanggil secara bertahap. Belum lama ini dilakukan pemanggilan terhadap sejumlah pemilik usaha. Kemudian pada Rabu (6/7/2022) terpantau juga beberapa pelaku usaha di Kintamani datangi kantor Kejari Bangli yang beralamat di Jalan Lettu Lila Bangli.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangli, Yudi Kurniawan saat dikonfirmasi terkait pemanggilan terhadap pelaku usaha, pihaknya membenarkan hal tersebut. Pihaknya baru sebatas melakukan klarifikasi.
Menurut Yudi Kurniawan, klarifikasi kaitannya dengan beberapa hal salah satunya PHR. “Kami baru sebatas klarifikasi saja. Tidak hanya PHR, tapi juga soal izin usaha,” ungkapnya.
Ditanya jumlah pelaku usaha yang diminta keterangan, Yudi Kurniawan enggan membeberkan. Namun dia menjelaskan, apa yang ditempuh tiada lain sebagai bentuk komitmen untuk pemulihan ekomoni nasional.
Di sisi lain, salah sata pemilik usaha yang sempat dipanggil mengatakan setelah menerima surat panggilan dirinya mendatangi Kejaksaan. Pihaknya tiba di kantor Kejaksaan sekira pukul 09.30 Wita. Selain dirinya ada beberapa pelaku usaha yang juga datang untuk memenuhi panggilan.
“Ada belasan pemilik usaha juga memenuhi panggilan,” sebutnya
Sementara untuk materi pertanyaan, disebutkan petugas Kejaksaan pertanyakan beberapa hal diantaranya terkait perizinan, sejak kapan beroperasi dan apakah sudah bayar pajak dan besaran pendapatan.
Pelaku usaha yang enggan disebutkan namanya ini mengakui jika usahanya belum mengantongi izin. Pasca adanya pemanggilan ini pihaknya juga akan segera urus izin. “Kami pasti urus izin apalagi katanya proses urus izin dilakukan jemput bola,” jelasnya. (750)