Unik dan Menarik, Klaim Kepemilikan Tanah di Manggarai Berdasarkan Tanam Bambu

bambu
Ilustrasi tanaman bambu di  pinggir sungai. (ist)

BORONG | patrolipost.com – Klaim kepemilikan tanah di Manggarai dulunya menarik dan unik. Hanya berdasarkan tanaman bambu. Bagaimana klaim tersebut dianggap sah?

Seorang tetua di Manggarai Timur berinisial Nik kepada patrolipost.com menjelaskan, klaim atas tanah yang berdasarkan menanam bambu tatkala seseorang yang pergi berburu akan membawa anakan bambu dan menanamnya di area pinggir sungai. Nantinya saat bambunya sudah tinggi, akan dipotong.

Bacaan Lainnya

“Luas lahan yang diklaim berdasarkan panjang bambu tersebut saat rebah ke tanah. Si penanam bambu akan membuat batas dan mengklaim lahan tersebut sebagai miliknya. Klaim tersebut akan diperkuat dengan adanya tanaman bambu yang ditanamnya di lahan tersebut,” jelas Nik, Selasa (15/8/2023).

Biasanya klaim seperti itu, kata Nik, banyak terjadi di lahan yang terletak di pinggir sungai.

“Ukuran lahan yang diklaim berdasarkan tanaman bambu biasanya tidak terlalu luas, hanya seukuran panjang bambu,” imbuhnya.

Selanjutnya, tanah hasil klaim dari tanam bambu tersebut ditanami tanaman lain. Lahan tersebut juga tidak akan diganggu pemilik lahan di sebelahnya karena memang sudah ada tanaman di lahan tersebut.

Klaim kepemilikan lahan berdasarkan menanam bambu hanya terjadi pada masa lalu, saat populasi penduduk masih sedikit. Lahan yang luas dengan jumlah penduduk yang sedikit membuat klaim lahan dengan cara demikian tidak ada yang menggugatnya di kemudian hari.

Sekarang, hampir setiap jengkal lahan sudah mempunyai pemilik. Jika masih ada yang memakai cara menanam bambu untuk klaim atas lahan tertentu, akan terjadi permasalahan yang akan bergulir di ranah hukum, baik pengadilan adat maupun pengadilan negara. (pp04)

Pos terkait