SINGARAJA | patrolipost.com – Kejaksaan Negeri Buleleng akhirnya menetapkan 8 pegawai di Dinas Pariwisata Buleleng sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pariwisata.
Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng I Putu Gede Astawa SH dalam keterangannya, Kamis (11/2/2021) mengatakan, delapan orang itu ditetapkan statusnya menjadi tersangka setelah melalui ekspose dan pengumpulan data serta keterangan dari pihak terkait dalam pengguliran dana tersebut.
Kata Astawa, dana PEN yang dikelola Dinas Pariwisata sebesar Rp 13 miliar dan 30 persen diantaranya digunakan untuk kepentingan sosialisasi. Penggunaan 30 persen iantaranya 5 persen untuk inspektorat dan Rp 3,9 miliar dikelola Dinas Pariwisata.
“Ada tiga kegiatan yang dilakukan Dinas Pariwisata, yakni revitalisasi Rp 370 juta, Bimtek Rp 870 juta dan eksplore Rp 2,5 miliar,” jelas Astawa.
Dari kegiatan Bimtek ada 2 jenis kegiatan untuk hotel dan restoran. Sementara 1 kegitan eksplore dibagi menjadi 3 wilayah, Buleleng Tengah, Barat dan Timur.
“Kegiatan eksplore ini diduga disalahgunakan oleh tersangka termasuk pada kegiatan Bimtek,” ujarnya.
Atas penyalahgunaan itu, Kejaksaan telah menetapkan sebagai tersangka terhadap 8 orang yakni berinisial ; MD SN, Nym AW, Pt. S, Nym S, IGA MA, Kd W, Nym GG dan Pt B.
“Barang Bukti yang berhasil diamankan sementara berupa uang senilai Rp 377 juta. Sementara potensi Kerugian Negara senilai Rp 656 juta,” ungkapnya.
Astawa menyebut, Kejaksaan masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan kasus tersebut akan berkembang.
Sebelumnya, Kejaksaan terus melakukan pendalaman untuk menelisik dugaan adanya penyelewengan bantuan dana Hibah PEN Industri Pariwisata untuk pemulihan ekonomi di masa Pandemi Covid-19. Kejaksaan telah menyita sejumlah dokumen diantaranya dalam bentuk SPJ fiktif. Diketahui, Pemkab Buleleng mendapat bantuan dana pusat dari program PEN Pariwisata sebesar Rp 13 miliar. Dana itu diberikan untuk hotel dan restoran sebesar Rp 9 miliar dan Rp 4 miliar diposkan untuk operasional. Dari dana itu yang terserap hanya Rp 7 miliar, sisanya Rp 2 miliar dikembalikan ke Kas Negara. Sementara Rp 4 miliar untuk kegiatan sosialisasi yang sebagian diantaranya terindikasi diselewengkan. (625)