RUTENG | patrolipost.com – Wakil Bupati Manggarai, Heribertus Ngabut SH membuka kegiatan Konsultasi Publik Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Terhadap Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Perkotaan Langke Rembong di Aula Ranaka, Kantor Bupati Manggarai, Rabu (27/4/2022).
Dalam sambutannya, Wabup Heri menyampaikan pelaksanaan pembangunan harus mengacu pada aturan yang ada, khususnya kajian lingkungan strategis dan tata ruang, sebab itu kajian RDTR ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan dari semua sektor.
Ia menjelaskan, ada empat alasan dasar Kajian Lingkungan Hidup Strategis revisi RDTR yakni meningkatkan pembangunan, rencana dan implementasi pembangunan lebih terjamin keberlanjutannya, mengurangi kemungkinan kekeliruan dalam membuat prediksi pada awal proses perencanaan kebijakan, rencana atau program pembangunan, dan dampak negatif lingkungan di tingkat proyek pembangunan semakin efektif diatasi atau dicegah karena pertimbangan lingkungan telah dikaji sejak tahap formulasi kebijakan, rencana, atau program pembangunan.
“Kajian lingkungan hidup strategis ini berkaitan dengan pembangunan berkelanjutan, bahwa pembangunan harus berbasis kawasan. Kita omong tata ruang, bicara tentang peruntukan ruang di Kota Ruteng,” katanya.
“Pak Bupati dan saya berpikir bersama bagaimana membangun Manggarai ke depan. Dan dari sisi politik Bupati dan Wakil Bupati mempunyai kontrak politik yang tertuang dalam visi misi dan tentu berharap bahwa urus daerah ini bukan hanya milik Bupati dan Wakil Bupati. Maka kemudian bapak ibu hadir di sini untuk memastikan bahwa ini bagian dari skenario manajemen partisipatif, agar program bisa berjalan dengan baik dan benar,” tambahnya.
Wabup Heri menegaskan, prinsip pembangunan harus didahului dengan berbagai kajian yang matang dan mempertimbangkan banyak hal, guna memastikan tidak berdampak buruk pada tata ruang dan dampak lingkungan.
“Intinya proyek jalan tetapi jangan menghancurkan. Perlu ada kajian dalam perencanaan pembangunan. Supaya di kemudian hari tidak keluar dari kajian lingkungan hidup strategis. Kita minta ahlinya sebagai perancang, tantangan kita harus konsisten dengan rancangan yang dibuat,” tegasnya.
Dilanjutkan Wabup Heri, banyak aset Pemkab Manggarai yang masih dikuasai orang. Aset tersebut perlu diambil alih dengan berani selagi masih dalam koridor yang benar.
“Banyak aset kita dalam penguasaan orang-orang tertentu, jangan mundur ketika ada persoalan dan jangan takut terhadap tekanan. Tetapi pastikan kita tetap berjalan sesuai aturan. Kebenaran pasti memerdekakan. Kita menyelesaikan persoalan hari ini dengan cara strategis,” tutupnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Manggarai, Kanisius Nasak mengatakan bahwa pembangunan kawasan yang berwawasan lingkungan menuntut adanya upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungaan hidup nyang sungguh-sungguh oleh semua pemangku kepentingan.
Pemerintah Kabupaten Manggarai pada tahun 2021 telah menyusun kajian rencana detail tata ruang perkotaan Langke Rembong guna mengawal serta mendukung implementasi kebijakan yang berkaitan dengan aspek lingkungan hidup yang terdapat dalam rencana detail tata ruang perkotaan Langke Rembong Kabupaten Manggarai tahun 2022-2043.
Kegiatan konsultasi publik yang dilaksanakan hari ini jelas dia merupakan salah satu tahapan pembuatan dan pelaksanaan kajian lingkungan hidup strategis yang bersifat partisipatif dan melibatkan pemangku kepentingan yang berkaitan dengan isu-isu pembangunan berkelanjutan.
Tujuan kegiatan ini untuk memastikan bahwa prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan menjadi dasar dan terintegrasi di dalam rencana detail perkotaan Langke Rembong Kabupaten Manggarai.
Selain itu juga untuk mengintegrasikan rekomendasi dan alternatif penyempurnaan Kebijakan Rencana dan atau Program (KRP) yang menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan ke dalam rencana detail tata ruang perkotaan Langke Rembong.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Staf Ahli Bupati Manggarai, Asisten Sekda, Pimpinan Perangkat Daerah, Pemangku Kepentingan, Perguruan Tinggi, LSM, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Pelaku Usaha, Camat Langke Rembong dan Lurah se-Kecamatan Langke Rembong, serta undangan lainnya. (pp04)