SINGARAJA | patrolipost.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Singaraja menahan seorang Notaris berinisial KNS atas dugaan tindak pidana perpajakan. KNS diduga menilep pajak senilai Rp 728.892.207 yang dilakukan dari tahun 2013-2016.
Penyerahan tersangka KNS beserta barang bukti Tahap I dalam Perkara Tindak Pidana Perpajakan dilakukan Kamis (3/11) dari Penyidik PPNS Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Bali.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Buleleng Ida Bagus Alit Ambara Pidada SH MH membenarkan tersangka KNS dan barang bukti sudah Tahap I dari Penyidik PPNS Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Bali Denpasar kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Buleleng.
“Modusnya tersangka merupakan Notaris/ PPAT di wilayah Kabupaten Buleleng dengan sengaja tidak menyampaikan SPT Tahunan orang pribadi untuk tidak melakukan pembayaran pajak penghasilan selaku Notaris / PPAT,” ungkap Alit Ambara, Kamis (3/11/2022).
Menurutnya, tersangka tidak menyampaikan kewajiban SPT tahunan dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2016 dengan nilai Rp 728.892.207.
Selanjutnya JPU secepatnya akan melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
Sementara itu atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 39 ayat (1) huruf C Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1993 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggl 3/11-2022 penahanan tersangka dititipkan di rumah tahanan Polsek Seririt,” tandasnya. (625)